Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), naik pitam ketika disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang salah satu pasalnya mengharuskan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan transportasi umum di Jakarta untuk menggunakan bahan bakar gas.
Jika ditafsirkan demikian, maka menurut Ahok, seharusnya seluruh mobil operasional Pemprov DKI juga melanggar Perda. Termasuk di antaranya kendaraan operasional milik anggota DPRD, Gubernur, juga Wagub.
"Eh, saya kasih tahu, ya. Ini solar lho! Ini pengadaan 2012," kata Ahok yang berada di dalam mobil, sambil menggebuk-gebuk pintu mobilnya, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
"Ini mobil solar. Mobil Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD, (itu semua) melanggar Perda," kata Ahok dengan nada tinggi.
Kemarahan Ahok ini bermula ketika dia ditanya soal bus setara bus-bus TransJakarta yang merupakan hibah dari sejumlah perusahaan swasta. Awalnya, pengadaan bus ini dipersulit lantaran iklan pada bus tersebut. Lalu lama-lama, hibah bus tersebut dipersulit lantaran dinilai tidak sesuai Perda 2/2005 karena tidak berbahan bakar gas.
Ahok menegaskan, jika bus hibah ini melanggar Perda, maka seharusnya seluruh bus transportasi dan kendaraan operasional Pemprov yang ada di Jakarta dan tak berbahan bakar gas, juga melanggar. Dia pun lantas mempertanyakan, jika demikian, kenapa masih tetap ada kendaraan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI yang berbahan bakar solar.
Ahok pun menilai, dipersulitnya hibah bus ini seharusnya tidak terjadi, apalagi jika menggunakan dalih Perda tadi. Masalahnya, sesuai dengan upaya Pemprov DKI Jakarta, tahun ini harusnya bisa diadakan pemenuhan bus Transjakarta sebanyak 3.000 unit.
"Kalau gitu, semua, Kopami, Kopaja yang baru-baru, APTB, nggak boleh solar. Sekarang, APTB dibiarkan beroperasi di jalur busway, sementara busway nggak bisa beroperasi karena terbatas gas. (Itu) Kan kemunafikan," tegas Ahok.
Penolakan penerimaan bus hibah ini sendiri, seperti disitir Ahok tanpa menyebutkan nama, terlontar dari salah seorang anggota DPRD. Makanya, Ahok pun menunjukkan kegeramannya, dengan menyebut upaya mempersulit penerimaan bus hibah itu tidak sejalan dengan langkah pengadaan bus Transjakarta oleh Pemprov.
"Jadi sekarang, warga Jakarta putuskan saja. (Apakah) Membela DPRD yang ngotot dengan Perda itu, tapi nggak dapat bus, atau membela menurut saya, (yaitu) sebelum ada gas, pakai solar saja," pinta Ahok.
Lebih jauh, Ahok sendiri menolak pertanyaan soal kemungkinan perlunya revisi Perda. Menurutnya, Perda ini sebenarnya sudah baik dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Yang dia sayangkan adalah penerapan Perda tersebut. Dia pun menyindir ketidak-konsistenan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan Perda itu.
"Kalau nggak direvisi pun, sekarang saya tanya, langgar Perda (itu) dihukum mati nggak? Sanksinya apa? Dicuekin," tandas Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng