Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sejumlah nama yang disebut dalam persidangan terpidana korupsi Hambalang, Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar yang telah divonis 6 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh jurnalis di kantor KPK, penyidik dan Pimpinan KPK sudah melakukan gelar perkara untuk membahas nama-nama baru itu.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapat informasi mengenai nama-nama yang tertera dalam surat dakwaan Dedy Kusdinar.
Johan mengatakan hingga kemarin belum ada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diberikan pimpinan untuk diumumkan ke publik.
"Hingga kemarin saya cek belum ada (Sprindik tersangka baru Hambalang)," ucap Johan saat dikonfirmasi. Rabu (2/4/2014)
Dalam surat putusan Deddy Kusdinar Majelis hakim, menyebut nama-nama penerima uang haram proyek Hambalang. Nama-nama seperti Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Professor Mahyudin, Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey.
Dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng, Olly Dondokambey disebut menerima Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang diberikan untuk pemulusan pembahasan anggaran proyek Hambalang di DPR.
Selain mantan menpora yang disebut dalam dakwaan ada pula nama mantan ketua komisi X, Mahyudin yang disebut menerima Rp 600 juta terkait proyek Hambalang. Keduanya pernah diperiksa sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah