Suara.com - Dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia. Kedua korban dijual oleh kakak angkatnya setelah sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko.
Kedua remaja berusia 17 dan 18 tahun itu nekat berhijrah ke Malaysia sebulan lalu karena terlilit hutang di kampung mereka.
Korban diselamatkan polisi dalam penggerebekan di 2 lokasi di Bukit Rahman Putra, Sungai Buloh, Selangor, pada Rabu (2/4/2014) pukul 22.00 waktu setempat, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (3/4/2014).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Asisten Superintendan Shahrul Nizam Jaafar itu polisi menahan 10 wanita asal Vietnam berusia 22 hingga 31 tahun yang juga dijadikan PSK di rumah bordil tersebut.
Shahrul Nizam mengatakan, kedua WNI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan toko di Malaysia, namun setibanya di negara ini mereka dipaksa menjadi PSK.
"Mereka mengaku terdesak mencari pekerjaan karena dibebani hutang. Malangnya setibanya di sini, mereka dijual kepada agen pelacuran," katanya.
Kasus tersebut diusut berdasar UU Anti Perdagangan Orang.
"Hasil pengusutan awal juga tidak menolak kemungkinan semua wanita ini dijual kepada agen pelacuran," katanya.
Selain ke-12 wanita tersebut, polisi juga menahan 2 lelaki warga setempat berusia 25 dan 30 tahun yang bekerja sebagai penjaga kaunter di rumah bordil tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto