News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:02 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar/Ist)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM duga penyerangan Andrie Yunus berkaitan dengan aktivitas pembela HAM.
  • Anis Hidayah desak polisi usut tuntas penyiraman air keras aktivis KontraS.
  • Aktivis KontraS alami luka bakar dua puluh empat persen usai serangan brutal.

Suara.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Anis menilai serangan tersebut patut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.

Insiden itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Diskusi tersebut diketahui membahas isu sensitif bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Berdasarkan keterangan Komnas HAM, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya akibat paparan cairan kimia tersebut.

“Hasil pemeriksaan menyatakan serangan ini mengakibatkan luka bakar sebanyak 24 persen pada tubuh korban, terutama di area tangan, wajah, dada, serta bagian mata,” ujar Anis dalam pernyataannya, Jumat (13/3/2026).

Anis menegaskan bahwa serangan ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

“Serangan terhadap Saudara Andrie Yunus mencederai hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Pasal 28–35 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tambahnya.

Komnas HAM memandang profil Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang vokal dan kritis menjadi latar belakang penting dalam kasus ini. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa penyerangan memang ditujukan kepada sosok pembela HAM.

Tim Komnas HAM dilaporkan telah mengunjungi keluarga korban yang saat ini mendampingi Andrie selama menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Jakarta. Guna memastikan keadilan, Komnas HAM mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

“Kami meminta pihak Kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, serta akuntabel,” tegas Anis.

Baca Juga: YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan penuh bagi korban maupun pihak-pihak terkait lainnya. Anis menekankan pentingnya proses pemulihan bagi Andrie, baik secara fisik maupun psikologis, pascatragedi tersebut.

Load More