Suara.com - Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya berjanji akan menjadi kasus GKI Yasmin sebagai prioritas utamaa dalam lima tahun masa pemerintahannya. Hal itu diungkapkan Bima ketika menerima kedatangan perwakilan jemaat GKI Yasmin yang menyerahkan surat resmi gereja GKI Yasmin yang turut ditandatangani oleh kelompok lintas iman.
"Pertemuan ini memang belum merupakan pertemuan yang membahas substansi. Saya belum dilantik, belum sebagai Wali Kota. Namun pertemuan ini penting sebagai langkah awal, bertukar kepercayaan antara Wali Kota terpilih dan warganya terkait kasus GKI Yasmin. Pertemuan ini juga penting untuk saling menunjukkan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang lama tertahan ini,” kata Bima, dalam siaran pers yang dikirim GKI Yasmin kepada suara.com, Jumat (4/4/2014).
Bima juga mengakui tidak ingin kasus ini tertunda terselesaikan dalam lima tahun masa pemerintahannya ke depan. Namun, di sisi lain, Bima juga menyampaikan bahwa dirinya juga akan memerlukan waktu agar secara baik dapat mengurai persoalan dan menyelesaikannya dengan baik.
"Saya sendiri masih perlu waktu untuk secara penuh mempelajari berbagai dokumen hukum yang ada. Saya juga perlu membangun komunikasi dengan berbagai pihak tentang fakta-fakta hukum yang ada. Tidak bisa ada target penyelesaian 7 hari, atau 30 hari atau 60 hari namun kasus ini adalah salah satu prioritas saya sebagai Wali Kota. Hari ini kita bertemu untuk menyampaikan surat, harapan dan dukungan pada saya, namun saat saya sudah sebagai Wali Kota, kita akan perlu kembali bertemu secara konstruktif," lanjutnya.
"Namun satu hal, jangan ragukan komitmen saya akan konstitusi dan ke-bhinneka tunggal ika-an Indonesia. Itu tetap menjadi pegangan saya", kata Bima lagi.
Hingga dengan hari ini, GKI Yasmin yang telah dinyatakan sah berdiri di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, masih disegel dan dikunci oleh Wali Kota Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa jabatannya. Kasus GKI Yasmin ini telah menjadi catatan buruk Indonesia dalam konteks Hak Asasi Manusia, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan beribadah, serta kebebasan berkumpul secara damai bagi kelompok minoritas, sebagaimana dicatat oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden