Suara.com - Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya berjanji akan menjadi kasus GKI Yasmin sebagai prioritas utamaa dalam lima tahun masa pemerintahannya. Hal itu diungkapkan Bima ketika menerima kedatangan perwakilan jemaat GKI Yasmin yang menyerahkan surat resmi gereja GKI Yasmin yang turut ditandatangani oleh kelompok lintas iman.
"Pertemuan ini memang belum merupakan pertemuan yang membahas substansi. Saya belum dilantik, belum sebagai Wali Kota. Namun pertemuan ini penting sebagai langkah awal, bertukar kepercayaan antara Wali Kota terpilih dan warganya terkait kasus GKI Yasmin. Pertemuan ini juga penting untuk saling menunjukkan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang lama tertahan ini,” kata Bima, dalam siaran pers yang dikirim GKI Yasmin kepada suara.com, Jumat (4/4/2014).
Bima juga mengakui tidak ingin kasus ini tertunda terselesaikan dalam lima tahun masa pemerintahannya ke depan. Namun, di sisi lain, Bima juga menyampaikan bahwa dirinya juga akan memerlukan waktu agar secara baik dapat mengurai persoalan dan menyelesaikannya dengan baik.
"Saya sendiri masih perlu waktu untuk secara penuh mempelajari berbagai dokumen hukum yang ada. Saya juga perlu membangun komunikasi dengan berbagai pihak tentang fakta-fakta hukum yang ada. Tidak bisa ada target penyelesaian 7 hari, atau 30 hari atau 60 hari namun kasus ini adalah salah satu prioritas saya sebagai Wali Kota. Hari ini kita bertemu untuk menyampaikan surat, harapan dan dukungan pada saya, namun saat saya sudah sebagai Wali Kota, kita akan perlu kembali bertemu secara konstruktif," lanjutnya.
"Namun satu hal, jangan ragukan komitmen saya akan konstitusi dan ke-bhinneka tunggal ika-an Indonesia. Itu tetap menjadi pegangan saya", kata Bima lagi.
Hingga dengan hari ini, GKI Yasmin yang telah dinyatakan sah berdiri di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, masih disegel dan dikunci oleh Wali Kota Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa jabatannya. Kasus GKI Yasmin ini telah menjadi catatan buruk Indonesia dalam konteks Hak Asasi Manusia, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan beribadah, serta kebebasan berkumpul secara damai bagi kelompok minoritas, sebagaimana dicatat oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta