Suara.com - Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya berjanji akan menjadi kasus GKI Yasmin sebagai prioritas utamaa dalam lima tahun masa pemerintahannya. Hal itu diungkapkan Bima ketika menerima kedatangan perwakilan jemaat GKI Yasmin yang menyerahkan surat resmi gereja GKI Yasmin yang turut ditandatangani oleh kelompok lintas iman.
"Pertemuan ini memang belum merupakan pertemuan yang membahas substansi. Saya belum dilantik, belum sebagai Wali Kota. Namun pertemuan ini penting sebagai langkah awal, bertukar kepercayaan antara Wali Kota terpilih dan warganya terkait kasus GKI Yasmin. Pertemuan ini juga penting untuk saling menunjukkan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang lama tertahan ini,” kata Bima, dalam siaran pers yang dikirim GKI Yasmin kepada suara.com, Jumat (4/4/2014).
Bima juga mengakui tidak ingin kasus ini tertunda terselesaikan dalam lima tahun masa pemerintahannya ke depan. Namun, di sisi lain, Bima juga menyampaikan bahwa dirinya juga akan memerlukan waktu agar secara baik dapat mengurai persoalan dan menyelesaikannya dengan baik.
"Saya sendiri masih perlu waktu untuk secara penuh mempelajari berbagai dokumen hukum yang ada. Saya juga perlu membangun komunikasi dengan berbagai pihak tentang fakta-fakta hukum yang ada. Tidak bisa ada target penyelesaian 7 hari, atau 30 hari atau 60 hari namun kasus ini adalah salah satu prioritas saya sebagai Wali Kota. Hari ini kita bertemu untuk menyampaikan surat, harapan dan dukungan pada saya, namun saat saya sudah sebagai Wali Kota, kita akan perlu kembali bertemu secara konstruktif," lanjutnya.
"Namun satu hal, jangan ragukan komitmen saya akan konstitusi dan ke-bhinneka tunggal ika-an Indonesia. Itu tetap menjadi pegangan saya", kata Bima lagi.
Hingga dengan hari ini, GKI Yasmin yang telah dinyatakan sah berdiri di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, masih disegel dan dikunci oleh Wali Kota Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa jabatannya. Kasus GKI Yasmin ini telah menjadi catatan buruk Indonesia dalam konteks Hak Asasi Manusia, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan beribadah, serta kebebasan berkumpul secara damai bagi kelompok minoritas, sebagaimana dicatat oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif