Suara.com - Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya berjanji akan menjadi kasus GKI Yasmin sebagai prioritas utamaa dalam lima tahun masa pemerintahannya. Hal itu diungkapkan Bima ketika menerima kedatangan perwakilan jemaat GKI Yasmin yang menyerahkan surat resmi gereja GKI Yasmin yang turut ditandatangani oleh kelompok lintas iman.
"Pertemuan ini memang belum merupakan pertemuan yang membahas substansi. Saya belum dilantik, belum sebagai Wali Kota. Namun pertemuan ini penting sebagai langkah awal, bertukar kepercayaan antara Wali Kota terpilih dan warganya terkait kasus GKI Yasmin. Pertemuan ini juga penting untuk saling menunjukkan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang lama tertahan ini,” kata Bima, dalam siaran pers yang dikirim GKI Yasmin kepada suara.com, Jumat (4/4/2014).
Bima juga mengakui tidak ingin kasus ini tertunda terselesaikan dalam lima tahun masa pemerintahannya ke depan. Namun, di sisi lain, Bima juga menyampaikan bahwa dirinya juga akan memerlukan waktu agar secara baik dapat mengurai persoalan dan menyelesaikannya dengan baik.
"Saya sendiri masih perlu waktu untuk secara penuh mempelajari berbagai dokumen hukum yang ada. Saya juga perlu membangun komunikasi dengan berbagai pihak tentang fakta-fakta hukum yang ada. Tidak bisa ada target penyelesaian 7 hari, atau 30 hari atau 60 hari namun kasus ini adalah salah satu prioritas saya sebagai Wali Kota. Hari ini kita bertemu untuk menyampaikan surat, harapan dan dukungan pada saya, namun saat saya sudah sebagai Wali Kota, kita akan perlu kembali bertemu secara konstruktif," lanjutnya.
"Namun satu hal, jangan ragukan komitmen saya akan konstitusi dan ke-bhinneka tunggal ika-an Indonesia. Itu tetap menjadi pegangan saya", kata Bima lagi.
Hingga dengan hari ini, GKI Yasmin yang telah dinyatakan sah berdiri di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, masih disegel dan dikunci oleh Wali Kota Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa jabatannya. Kasus GKI Yasmin ini telah menjadi catatan buruk Indonesia dalam konteks Hak Asasi Manusia, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan beribadah, serta kebebasan berkumpul secara damai bagi kelompok minoritas, sebagaimana dicatat oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah