Suara.com - Seorang bocah berusia sembilan bulan diseret ke pengadilan Pakistan, Kamis (2/4/2014) karena dituding terlibat dalam upaya pembunuhan atas seorang anggota polisi, demikian dikabarkan Telegraph.
Mohammad Musa, nama bayi berusia 9 bulan itu, hadir di pengadilan dalam gendongan kakeknya, Muhammad Yasin, yang juga menjadi terdakwa. Hadir pula ayah dan paman Musa, yang juga dituntut dalam pengadilan tersebut. Dalam sebuah tayangan televisi setempat, terlihat bayi Mohammad ikut memberikan sidik jari di muka pengadilan.
Mereka digiring ke pengadilan atas dakwaan percobaan pembunuhan terhadap inspektur polisi Kashif Muhammad dalam sebuah insiden yang terjadi 1 Februari silam.
Pada peristiwa itu, menurut Kashif, bayi Mohammad bersama keluarganya melempari dirinya dengan batu serta memukulnya dengan pentungan. Saat itu dia tengah mengawal pegawai dari perusahaan gas setempat. Kashif kemudian menuntut seluruh keluarga Yasin ke pengadilan.
"Semua orang di pengadilan berkata, 'Bagaimana anak sekecil itu bisa terlibat dalam kasus hukum? Bukti apa yang dimiliki polisi?'" kata Yasin.
Hakim Rafaqat Ali Qamar, yang memimpin pengadilan itu, memerintahkan agar inspektur Kashif diskors dan agar bayi Musa dibebaskan dengan jaminan. Tetapi anak itu harus tetap hadir di pengadilan sidang berikutnya 12 April mendatang.
Dakwaan itu sendiri bertentangan dengan usia minimal dalam hukum pidana Pakistan, yang pada 2013 menetapkan hanya orang yang berusia 12 tahun ke atas yang bisa diadili di muka pengadilan. (Telegraph)
Berita Terkait
-
Kalah dari Pakistan, Timnas Voli Putra Indonesia Gagal ke Final AYG 2025
-
Serangan Udara Picu Eskalasi Konflik Afghanistan-Pakistan: Puluhan Tewas, Rusia Merespon!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
Merah Putih yang Ternoda, Saat Kreator Menuntut Keadilan
-
Peluru Taliban yang Menyalakan Perjuangan Malala untuk Pendidikan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah