Suara.com - Seorang bocah berusia sembilan bulan diseret ke pengadilan Pakistan, Kamis (2/4/2014) karena dituding terlibat dalam upaya pembunuhan atas seorang anggota polisi, demikian dikabarkan Telegraph.
Mohammad Musa, nama bayi berusia 9 bulan itu, hadir di pengadilan dalam gendongan kakeknya, Muhammad Yasin, yang juga menjadi terdakwa. Hadir pula ayah dan paman Musa, yang juga dituntut dalam pengadilan tersebut. Dalam sebuah tayangan televisi setempat, terlihat bayi Mohammad ikut memberikan sidik jari di muka pengadilan.
Mereka digiring ke pengadilan atas dakwaan percobaan pembunuhan terhadap inspektur polisi Kashif Muhammad dalam sebuah insiden yang terjadi 1 Februari silam.
Pada peristiwa itu, menurut Kashif, bayi Mohammad bersama keluarganya melempari dirinya dengan batu serta memukulnya dengan pentungan. Saat itu dia tengah mengawal pegawai dari perusahaan gas setempat. Kashif kemudian menuntut seluruh keluarga Yasin ke pengadilan.
"Semua orang di pengadilan berkata, 'Bagaimana anak sekecil itu bisa terlibat dalam kasus hukum? Bukti apa yang dimiliki polisi?'" kata Yasin.
Hakim Rafaqat Ali Qamar, yang memimpin pengadilan itu, memerintahkan agar inspektur Kashif diskors dan agar bayi Musa dibebaskan dengan jaminan. Tetapi anak itu harus tetap hadir di pengadilan sidang berikutnya 12 April mendatang.
Dakwaan itu sendiri bertentangan dengan usia minimal dalam hukum pidana Pakistan, yang pada 2013 menetapkan hanya orang yang berusia 12 tahun ke atas yang bisa diadili di muka pengadilan. (Telegraph)
Berita Terkait
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Memperkuat Diplomasi Budaya, Indonesian Corner Dibuka di Islamabad
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah