News / Nasional
Senin, 07 April 2014 | 13:29 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil untuk meminta keterangan terkait kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) karatan.

"Kalau mereka (Kejagung) mau panggil gubernur dan wakil gubernur juga bisa, kan. Ya kalau dipanggil datang saja. Saya juga mau tahu ceritanya gimana," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (7/4/2014).

Kemudian, Ahok meminta mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Udar Pristono untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

"Jalanin saja. Lihat aja hasilnya kita serahkan semua ke Kejagung," ujarnya.

Hari ini, Udar Pristono bersama dua orang, yaitu Direktur CV Laksana dan Sekretaris Panitia Lelang Paidi diperiksa Kejagung terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan BKTB senilai Rp500 miliar.

Diwartawakan sebelumnya, dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Dishub menjadi tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Drajad Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi Setio Tuhu.

Load More