Suara.com - Terkait persoalan kampanye negatif atau "kampanye hitam" dalam pelaksanaan pemilu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio punya pendapat sedikit berbeda. Agung mendefinisikan kampanye negatif sebagai sebuah serangan terhadap kompetitor berdasarkan fakta.
"Ada tiga faktor yang diserang pada kampanye negatif, yaitu serangan terhadap fisik, karakter, dan kebijakan partai atau calon," jelas Agung, saat berbicara di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Menurut Agung lagi, kampanye negatif sebenarnya justru bisa berdampak positif pada demokrasi. Sebab dalam pandangannya, setiap orang haruslah bisa dibuka pribadi, karakternya, maupun kehidupan masa silamnya.
"Orang yang kemudian dikritik, jangan menjadikannya sebagai kampanye hitam. Tapi, dijadikan sebagai bahan introspeksi dan 'serangan balik', yang nantinya menjadikan serangan itu sebagai nilai positif dirinya," tegasnya.
Namun lebih jauh, Agung menjelaskan bahwa sanksi Undang-Undang (UU) Pemilu di Indonesia terhadap pelanggaran dalam bentuk "kampanye hitam" pun masih sangat ringan hukumannya. Tetapi dari situ menurutnya, bisa saja dilanjutkan ke tindak pidana, apabila ada indikasi pencemaran nama baik.
"Untuk hukuman kampanye hitam, masih ringan. Seharusnya diperberat, agar membuat jera kepada pelanggarnya," tegasnya.
Menurut Agung, hukuman pelanggaran berupa "kampanye hitam" masih sangat ringan, yaitu paling sedikit 6 bulan dan paling lama 24 bulan untuk hukuman penjara. Sementara sanksi denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp26 juta.
Berita Terkait
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Penonaktifan Anggota DPR Bermasalah Percuma Belaka, Sistem Pemilu dan Parpol Harus Direformasi!
-
Prabowo Turun Tangan: Tunjangan DPR Dicabut dan Kunjungan Luar Negeri Disetop
-
Pramono Batal Bentuk Jakarta Funding, Pilih Terbitkan Obligasi Daerah, Mengapa?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO