Suara.com - Terkait persoalan kampanye negatif atau "kampanye hitam" dalam pelaksanaan pemilu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio punya pendapat sedikit berbeda. Agung mendefinisikan kampanye negatif sebagai sebuah serangan terhadap kompetitor berdasarkan fakta.
"Ada tiga faktor yang diserang pada kampanye negatif, yaitu serangan terhadap fisik, karakter, dan kebijakan partai atau calon," jelas Agung, saat berbicara di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Menurut Agung lagi, kampanye negatif sebenarnya justru bisa berdampak positif pada demokrasi. Sebab dalam pandangannya, setiap orang haruslah bisa dibuka pribadi, karakternya, maupun kehidupan masa silamnya.
"Orang yang kemudian dikritik, jangan menjadikannya sebagai kampanye hitam. Tapi, dijadikan sebagai bahan introspeksi dan 'serangan balik', yang nantinya menjadikan serangan itu sebagai nilai positif dirinya," tegasnya.
Namun lebih jauh, Agung menjelaskan bahwa sanksi Undang-Undang (UU) Pemilu di Indonesia terhadap pelanggaran dalam bentuk "kampanye hitam" pun masih sangat ringan hukumannya. Tetapi dari situ menurutnya, bisa saja dilanjutkan ke tindak pidana, apabila ada indikasi pencemaran nama baik.
"Untuk hukuman kampanye hitam, masih ringan. Seharusnya diperberat, agar membuat jera kepada pelanggarnya," tegasnya.
Menurut Agung, hukuman pelanggaran berupa "kampanye hitam" masih sangat ringan, yaitu paling sedikit 6 bulan dan paling lama 24 bulan untuk hukuman penjara. Sementara sanksi denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp26 juta.
Berita Terkait
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Kawal Revisi UU Parpol, Jubir Presiden Jamin Pemerintah Tak Tutup Mata
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting