News / Nasional
Kamis, 11 Desember 2025 | 16:03 WIB
OTT Bupati Lampung Tengah. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima Rp5,75 miliar dari fee sejumlah proyek melalui pengkondisian pemenang penyedia barang dan jasa.
  • Uang tersebut dipakai untuk dana operasional dan melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
  • KPK telah menahan Ardito bersama empat pihak lain serta menyita uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang turut menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan Ardito diduga mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Dia mengatakan postur belanja berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Usai dilantik, Ardito disebut memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme menunjukkan langsung di E-Katalog.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Dia mengungkapkan bahwa Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari rekanannya melalui adiknya Ranu Hari Prasetyo bersama dengan Riki.

“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga merupakan kerabatnya untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

“ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar,” ungkap Mungki.

Baca Juga: Tertunduk Lesu, Momen Perdana Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Saudara MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” tambah dia.

Dengan begitu, KPK menyebut Ardito Wijaya menerima uang Rp 5,75 miliar yang digunakan untuk dana operasional sebanyak Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK tidak hanya mengamankan para pihak yang kini berstatus sebagai tersangka lantaran sejumlah barang bukti juga sudah diamankan KPK.

“Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP,” ungkap Mungki.

“Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” lanjut dia.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Load More