Suara.com - Panwaslu Papua menemukan sejumlah formulir C6 atau undangan nyoblos palsu. Undangan itu difotokopi atau diperbanyak oleh oknum di Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat Yacob Paisei di Sentani, Rabu (9/4/2014).
"Jumlah pastinya kami belum hitung secara pasti karena masih proses penyelidikan masih dilakukan, yang jelas petugas kami sudah menemukan bukti fokopiannya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa formulir C6 tidak boleh diperbanyak oleh masyarakat. Hak untuk memperbanyak hanya dimiliki oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, lanjutnya, setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sudah ditetapkan jumlah formulirnya masing-masing.
"Saat ini masih kami proses," tegasnya.
Selain kasus memperbanyak formulir C6, Yacob menuturkan bahwa pelanggaran lainnya yang ditemukan pihaknya adalah laporan atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (caleg) terhadap saksi-saksi partai politik (parpol) di Distrik Sentani.
"Laporan ini masuk ke Panwas melalui telepon sehingga masih diproses juga, jika benar makan akan dilaporkan Panwas sebagai pelanggaran kepada KPU," urainya.
Yacob mengungkapkan juga bahwa dari segi keamanan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman. Namun, dari segi pelanggaran belum dapat memberikan data secara lengkap mengingat proses penghitungan suara masih dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, di Kabupaten Jayapura masih dilakukan penghitungan suara, bahkan di beberapa TPS baru saja menyelesaikan proses pencoblosan. Mengingat proses pencoblosan dilakukan dua jam lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena hujan yang turun sejak semalam membuat masyarakat lambat datang ke TPS. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex