Suara.com - Mantan pejabat Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Ahmad merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan dan dijatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata Hakim Ketua Anas Muttaqim.
Ahmad Jauhari juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta, apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu Ahmad Jauhari juga dijatuhi putusan pidana pengganti dengan cara membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar Amerika Serikat.
Adapun hal-hal yang meringankan, Ahmad Jauhari bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah Jauhari tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menciderai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran dan hak beribadah masyarakat.
Selain itu, Ahmad Jauhari tidak memberikan contoh teladan kepada masyarakat sebagai pejabat dan menciderai lembaga Kementerian Agama dan barang, serta tidak mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun karena perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp27.056.731.135.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara