Suara.com - Mantan pejabat Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Ahmad merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan dan dijatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata Hakim Ketua Anas Muttaqim.
Ahmad Jauhari juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta, apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu Ahmad Jauhari juga dijatuhi putusan pidana pengganti dengan cara membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar Amerika Serikat.
Adapun hal-hal yang meringankan, Ahmad Jauhari bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah Jauhari tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menciderai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran dan hak beribadah masyarakat.
Selain itu, Ahmad Jauhari tidak memberikan contoh teladan kepada masyarakat sebagai pejabat dan menciderai lembaga Kementerian Agama dan barang, serta tidak mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun karena perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp27.056.731.135.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun