Suara.com - Mantan pejabat Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Ahmad merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan dan dijatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata Hakim Ketua Anas Muttaqim.
Ahmad Jauhari juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta, apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu Ahmad Jauhari juga dijatuhi putusan pidana pengganti dengan cara membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar Amerika Serikat.
Adapun hal-hal yang meringankan, Ahmad Jauhari bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah Jauhari tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menciderai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran dan hak beribadah masyarakat.
Selain itu, Ahmad Jauhari tidak memberikan contoh teladan kepada masyarakat sebagai pejabat dan menciderai lembaga Kementerian Agama dan barang, serta tidak mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun karena perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp27.056.731.135.
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan