Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi e-KTP bisa mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.
"Dugaan kerugian diatas satu triliun. Anggaran ini ada dua termin ya, yang kemarin belum dijelaskan. Jadi anggaran 2011 itu sekitar 2 (triliun), kemudian 2012 (sekitar) tiga triliun berapa gitu," ungkap Johan saat ditemui di Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Menurut Johan, nilai kerugian tersebut masih hitungan kasar dari penyidik dan belum ada hitungan pasti karena kasusnya masih dalam pengusutan.
"Jadi dugaan sementara dalam pengadaan ini ada beberapa dugaan mark up, misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-ktp," lanjutnya.
Sementara terkait dengan tersangka Sugiarto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri dituding bertanggung jawab dalam kontrak dengan perusahaan-perusahaan, rekanan-rekanan dalam kaitan dengan pengadaan e-ktp.
"Di dalam pengadaan itu ada dugaan PPK melakukan penyalahgunaan kewenangan," jelas Johan .
Sugiarto dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal (3) Undang-undang Pemberantasan Tindk Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juga juncto pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global