Suara.com - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menyatakan perusahaannya tidak melanggar undang undang dan peraturan pajak, saat mengajukan keberatan wajib pajak pada 1999 lalu.
Tanggapan itu menyusul dugaan skandal korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin malam, Senin (21/4/2014).
Jahja dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Kantor Pusat BCA, Jl Moh Thamrin no 1, Jakarta, Selasa (22/4/2014), mengungkapkan kalau BCA telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang berlaku.
"Kami juga layak memberikan opini atas kejadian ini, proses yang BCA tempuh, BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban wajib pajak," ujar Jahja.
Kasus ini mencuat setelah Hadi ditetapkan sebagai tersangan dengan tudingan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002 sampai 2004.
Dia diduga berperan mengubah surat rekomendasi bawahannya yang menolak keberatan pajak yang diajukan Bank BCA untuk tahun pajak 1999.
Hadi malah meloloskan dan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun. Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Purnomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO