Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri pada tahun anggaran 2011-2012.
Hingga kini KPK sudah menggeledah tiga tempat, yakni Kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kantor Kemendagri dan Kantor PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (23/4/2014) mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (22/4/2014).
"Termasuk juga ada kami geledah ruang menteri-nya. Akhirnya kita geledah juga kemarin," tutur Johan.
Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik KPK menyita sejumlah berkas, baik dalam bentuk kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.
"Yang disita hanya dokumen-dokumen," lanjutnya lagi.
Hingga kini KPK baru menetapkan seorang tersangka Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri.
Sementara rekanan Kemendagri, PT Quadra Solution disebut sebagai salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP senilai Rp6 triliun.
Johan juga mengatakan jika penyelidikan proyek e-KTP ini berdasarkan laporan masyarakat sejak 2012-2013. Dia juga menyebut soal kabar awal dugaan korupsi e-KTP ini berasal dari informasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin sempat menyampaikan kepada media mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai Rp2,5 triliun pada proyek e-KTP.
Dia bahkan menuding Mendagri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP yang bernilai triliunan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!