Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa kasus perampasan yang menewaskan seorang wanita di Semarang.
Dua terdakwa tersebut bebas karena bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup.
Hakim Ketua Abdul Rauf dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/4/2014), menyatakan, terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Rita Margianti.
"Majelis mempertimbangkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku adalah para terdakwa," katanya.
Abdul Rauf menilai saksi dan bukti berupa sepeda motor, tas, jaket dan helm yang dihadirkan jaksa tidak mengarah keterlibatan pelaku. Selain itu, lanjut dia, keterangan para saksi dalam persidangan tidak ada yang bisa mengaitkan kedua terdakwa dengan peristiwa tersebut.
Sementara, saksi yang dinilai cukup penting, yakni penadah telepon seluler milik korban juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada 7 Oktober 2013 di seputar Jalan Dr. Wahidin Semarang. Kedua terdakwa ditangkap dan diproses oleh penyidik Polsek Gajahmungkur Semarang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Nugroho Budiantoro menuturkan putusan ini membuktikan bahwa telah terjadi salah tangkap. Jika memang putusan tersebut dinilai tidak adil bagi keluarga korban, ia mempersilakan jaksa mengajukan kasasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
-
Akal-akalan Penyamun di Jakbar: Jambret Nenek hingga Pingsan, Kabur Lalu Balik Lagi Jadi Penolong
-
Berapa Tahun Penjara Kasus Jambret? Hati-hati Bisa Pidana Mati
-
Bagaimana Cara Melawan Jambret?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris