Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa kasus perampasan yang menewaskan seorang wanita di Semarang.
Dua terdakwa tersebut bebas karena bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup.
Hakim Ketua Abdul Rauf dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/4/2014), menyatakan, terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Rita Margianti.
"Majelis mempertimbangkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku adalah para terdakwa," katanya.
Abdul Rauf menilai saksi dan bukti berupa sepeda motor, tas, jaket dan helm yang dihadirkan jaksa tidak mengarah keterlibatan pelaku. Selain itu, lanjut dia, keterangan para saksi dalam persidangan tidak ada yang bisa mengaitkan kedua terdakwa dengan peristiwa tersebut.
Sementara, saksi yang dinilai cukup penting, yakni penadah telepon seluler milik korban juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada 7 Oktober 2013 di seputar Jalan Dr. Wahidin Semarang. Kedua terdakwa ditangkap dan diproses oleh penyidik Polsek Gajahmungkur Semarang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Nugroho Budiantoro menuturkan putusan ini membuktikan bahwa telah terjadi salah tangkap. Jika memang putusan tersebut dinilai tidak adil bagi keluarga korban, ia mempersilakan jaksa mengajukan kasasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Akal-akalan Penyamun di Jakbar: Jambret Nenek hingga Pingsan, Kabur Lalu Balik Lagi Jadi Penolong
-
Berapa Tahun Penjara Kasus Jambret? Hati-hati Bisa Pidana Mati
-
Bagaimana Cara Melawan Jambret?
-
Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
-
Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal