Suara.com - Seorang kru feri Sewol mengaku dirinya dan rekan-rekannya mendapat perintah untuk meninggalkan feri.
Pengakuan itu diungkapkan sang kru saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan. Setelah persidangan, kru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dipulangkan kembali ke tahanan polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat kru dan kapten ditangkap dalam kasus tenggelamnya feri Sewol. Mereka diduga meninggalkan feri lebih dahulu daripada para penumpang. Sebaliknya, sebagian besar penumpang, yang adalah anak-anak sekolah, justru disuruh untuk tetap tinggal di kabin. Padahal, ketika itu, feri sudah mulai tenggelam.
Feri seberat 7.000 ton itu tenggelam pada Hari Rabu, 16 April 2014 dalam pelayaran dari Incheon menuju pulau Jeju. Dari 476 penumpang dan kru, hanya 174 yang berhasil diselamatkan. (Reuters)
Berita Terkait
-
Park Shin Hye Sumbang Rp558 Juta untuk Korban Feri Sewol
-
Korban Tewas Feri Sewol Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan
-
Air Keruh jadi Kendala Pencarian Korban Feri Tenggelam
-
Ini Alasan Kru Feri Sewol Tidak Lepaskan Sekoci Penyelamat
-
Panggilan Darurat Pertama dari Feri Tenggelam Ternyata Dilakukan Seorang Bocah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!