Suara.com - Belasan demonstran yang mengaku dari kelompok Solidaritas Mahasiswa Pemuda Pemerhati Pendidikan menggelar orasi di depan Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Selasa (29/4/2014), mendesak pembatalan penutupan TK JIS.
Para demonstran menilai keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghancurkan martabat pendidikan di Indonesia.
"Keputusan Kementerian Pendidikan dan Budaya ini sesat, itu tidak benar. Karena mereka telah melanggar undang-undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan," ujar Amed salah satu aksi demonstran kepada wartawan di depan Gedung JIS, Jalan Terogong Raya No. 33, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya mereka menuntut tiga hal kepada Kemendikbud:
1. Stop kriminalitas lembaga pendidikan di Indonesia.
2. Selektif dan koperatif dalammemberikan izin kepada lembaga pendidikan baik yang berkala Nasional maupun International.
3. Meninjau ulang pemberian sanksi penutupan lembaga pendidikan JIS.
Sebelumnya Kemendikbud memerintahkan kelas TK JIS ditutup karena tidak memilki izin operasi pembukaan kelas TK.
Perintah penutupan itu juga menyusul terungkapnya kasus kejahatan seksual sodomi terhadap murid TK JIS. Yang diduga lebih dari satu orang.
Polisi hingga kini menetapkan enam tersangka pelaku, seorang diantara tewas bunuh diri. Semua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji