Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/42014), menjatuhkan vonis tujuh penjara kepada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil.
Rudi Rubiandini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/4/2014). Rudi merupakan Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaa Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hakim juga menjatuhi Rudi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di persidangan.
Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntutut umum KPK, yang menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Manurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya.
Pengadilan juga menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Rudi menerima uang dari Widodo Ratanachaitong selaku pemilik Kernel Oil Singapura dan Kernel Oil Limited (KOPL) Indonesia, sebesar US$900 ribu dan US$200 ribu dan Arthaa Meris Simbolon selaku Presiden PT. Kaltim Parna Industri (PT.KPI) sebesar US$522.500.
Tujuan pemberian uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara dan Agar Rudi memberi persetujuan dan rekomendasi menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting