Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/42014), menjatuhkan vonis tujuh penjara kepada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil.
Rudi Rubiandini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/4/2014). Rudi merupakan Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaa Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hakim juga menjatuhi Rudi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di persidangan.
Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntutut umum KPK, yang menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Manurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya.
Pengadilan juga menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Rudi menerima uang dari Widodo Ratanachaitong selaku pemilik Kernel Oil Singapura dan Kernel Oil Limited (KOPL) Indonesia, sebesar US$900 ribu dan US$200 ribu dan Arthaa Meris Simbolon selaku Presiden PT. Kaltim Parna Industri (PT.KPI) sebesar US$522.500.
Tujuan pemberian uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara dan Agar Rudi memberi persetujuan dan rekomendasi menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran