Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/42014), menjatuhkan vonis tujuh penjara kepada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil.
Rudi Rubiandini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/4/2014). Rudi merupakan Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaa Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hakim juga menjatuhi Rudi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di persidangan.
Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntutut umum KPK, yang menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Manurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya.
Pengadilan juga menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Rudi menerima uang dari Widodo Ratanachaitong selaku pemilik Kernel Oil Singapura dan Kernel Oil Limited (KOPL) Indonesia, sebesar US$900 ribu dan US$200 ribu dan Arthaa Meris Simbolon selaku Presiden PT. Kaltim Parna Industri (PT.KPI) sebesar US$522.500.
Tujuan pemberian uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara dan Agar Rudi memberi persetujuan dan rekomendasi menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!