Suara.com - Eksekusi terhadap Clayton Lockett, seorang terpidana mati di Oklahoma AS, Selasa (29/4/2014) sempat dihentikan karena ada masalah dengan suntikan mati. Namun narapidana tersebut tewas akibat serangan jantung, 40 menit setelah obat mematikan itu mengalir ke tubuhnya.
Juru bicara penjara Oklahoma, Jerry Massie mengatakan, 13 menit setelah obat disuntikkan, Lockett sempat mengangkat kepalanya dan menggumamkan sesuatu. Dokter di lokasi segera menghentikan eksekusi. "Kami yakin pembuluh darahnya pecah dan obat tersebut tidak bekerja seperti yang dirancang. Direktur memerintahkan penghentian eksekusi," kata Massie.
Lockett diduga meninggal akibat serangan jantung hebat kurang dari sejam setelah obat eksekusi disuntikkan.
Eksekusi terhadap Lockett sudah beberapa minggu ditunda karena perdebatan hukum mengenai campuran kimia baru untuk suntikan mati. Para pengacara berpendapat pemerintah menahan informasi penting mengenai obat-obatan yang digunakan dalam hukuman mati.
Pekan lalu, Mahkamah Tinggi negara bagian Oklahoma mencabut penundaan eksekusi bagi Lockett dan napi lain yang juga dijadwalkan akan dieksekusi pada hari yang sama, dan mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan informasi yang cukup mengenai bahan kimia untuk suntik mati bagi memenuhi persyaratan konstitusional.
"Eksekusi untuk napi lain, Charles Warner yang dijadwalkan dua jam setelah Lockett, dimundurkan 14 hari setelah masalah tersebut muncul," kata Massie.
Pemerintah negara bagian Oklahoma, tahun ini membuat prosedur baru untuk hukuman mati dengan cara disuntik, setelah tidak bisa mendapatkan obat-obatan yang selama ini digunakan untuk eksekusi.
Oklahoma dan negara-negara bagian lain berupaya menemukan pemasok baru dan kombinasi bahan kimia baru setelah produsen obat, terutama dari Eropa, menghentikan penjualan bahan kimia yang sebenarnya ditujukan untuk pengobatan itu. Jaksa penuntut pada kasus-kasus dengan hukuman mati berpendapat bahwa obat yang digunakan di Oklahoma dan negara bagian lain dinilai kejam dan melanggar konstitusi AS. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra