Suara.com - Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5/2014), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Matheus Samiadji.
"Saudara punya hak, untuk mengajukan nota keberatan atau pembelaan," kata Matheus Samiadji.
Atut pun menjawab, "Saya tidak mengajukan keberatan, barangkali penasihat hukum akan menyampaikan."
Kemudian penasihat hukum, TB Sukatma, mengatakan, "Saya tidak mengajukan keberatan, tapi kami langsung mengajukan pembelaan."
Setelah mendengar jawaban dari pihak Atut, majelis hakim menutup sidang, tapi sebelumnya diumumkan sidang lanjutan akan diselenggarakan pada Selasa (13/5/2014) pukul 08.30 WIB dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Atut didakwa dalam perkara suap untuk penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tadi, Atut besama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bersama-sama menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Masih dalam dakwaan, disebutkan juga tujuan pemberian uang kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim agar mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati atau wakil bupati periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu didampingi Susi Tur Andayani mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Selain itu, pasangan yang diusung Partai Golkar itu juga memohon agar MK memerintahkan KPU Lebak menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5/2014), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Matheus Samiadji.
"Saudara punya hak, untuk mengajukan nota keberatan atau pembelaan," kata Matheus Samiadji.
Atut pun menjawab, "Saya tidak mengajukan keberatan, barangkali penasihat hukum akan menyampaikan."
Kemudian penasihat hukum, TB Sukatma, mengatakan, "Saya tidak mengajukan keberatan, tapi kami langsung mengajukan pembelaan."
Setelah mendengar jawaban dari pihak Atut, majelis hakim menutup sidang, tapi sebelumnya diumumkan sidang lanjutan akan diselenggarakan pada Selasa (13/5/2014) pukul 08.30 WIB dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!
-
Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing
-
Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara