Suara.com - Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5/2014), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Matheus Samiadji.
"Saudara punya hak, untuk mengajukan nota keberatan atau pembelaan," kata Matheus Samiadji.
Atut pun menjawab, "Saya tidak mengajukan keberatan, barangkali penasihat hukum akan menyampaikan."
Kemudian penasihat hukum, TB Sukatma, mengatakan, "Saya tidak mengajukan keberatan, tapi kami langsung mengajukan pembelaan."
Setelah mendengar jawaban dari pihak Atut, majelis hakim menutup sidang, tapi sebelumnya diumumkan sidang lanjutan akan diselenggarakan pada Selasa (13/5/2014) pukul 08.30 WIB dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Atut didakwa dalam perkara suap untuk penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tadi, Atut besama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bersama-sama menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Masih dalam dakwaan, disebutkan juga tujuan pemberian uang kepada Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim agar mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati atau wakil bupati periode 2013-2018, Amir Hamzah-Kasmin.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu didampingi Susi Tur Andayani mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Selain itu, pasangan yang diusung Partai Golkar itu juga memohon agar MK memerintahkan KPU Lebak menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5/2014), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Matheus Samiadji.
"Saudara punya hak, untuk mengajukan nota keberatan atau pembelaan," kata Matheus Samiadji.
Atut pun menjawab, "Saya tidak mengajukan keberatan, barangkali penasihat hukum akan menyampaikan."
Kemudian penasihat hukum, TB Sukatma, mengatakan, "Saya tidak mengajukan keberatan, tapi kami langsung mengajukan pembelaan."
Setelah mendengar jawaban dari pihak Atut, majelis hakim menutup sidang, tapi sebelumnya diumumkan sidang lanjutan akan diselenggarakan pada Selasa (13/5/2014) pukul 08.30 WIB dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja