Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva secara resmi membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) bagi para caleg partai politik dan anggota DPD pada Jumat pukul 23.51 WIB.
"Masa pendaftaran akan berlangsung hitungan mundur sampai 72 jam ke depan yaitu sampai pada 12 Mei 2014 pukul 23:51 WIB," kata Hamdan, di Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Hamdan yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Sekjen MK Janedri M Gaffar dan Panitera Kasianur Sidahuruk menekan tombol sirene sebagai tanda pembukaan pendaftaran.
Menurut Hamdan, dalam sengketa pemilu ini perseorangan tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.
"MK membuka kemungkinan sengketa internal di parpol dalam satu dapil tertentu, jadi perseorangan tidak dapat langsung hadir di MK tapi harus disetujui oleh parpol," kata Hamdan.
Hamdan mengungkapkan bahwa bagi pihak yang mendaftar sebelum dibuka resmi maka permohonannya tidak akan diterima. Begitu pula, lanjutnya, pendaftaran yang melewati batas waktu pada 12 Mei 2014 pukul 23.51 WIB juga tidak akan diproses.
"Saya mengingatkan pada peserta pemilu untuk mendaftarkan permohonannya paling lambat Senin," tegasnya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, kata Hamdan, MK akan melakukan verifikasi secara lebih mendalam berkas-berkas permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu.
Hamdan juga mengatakan MK akan mengeluarkan akta permohonan lengkap bagi permohonan yang sudah melengkapi seluruh persyaratan dan akta tidak lengkap bagi permohonan yang belum lengkap.
"Bagi permohonan yang belum lengkap permohonannya masih diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya," jelasnya.
Hamdan juga mengungkapkan bahwa sidang perdana sengketa pemilu akan dilaksanakan pada 23 Mei 2014 dengan melakukan sidang pleno dengan memberikan pengarahan permohonan dan dilanjutkan sidang perbaikan perbaikan permohonan. (Antara)
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh