Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan tindak pidana dua anggota Brimob Biak berinisial VL dan NM pelaku penembakan Pratu Wardi Deni, prajurit Paskhas Bataliyon 468 Sarotama di lokasi pasar malam pada Minggu(27/4/2014).
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana membenarkan SPDP kasus penembakan korban prajurit Paskhas Pratu Wardi sudah diterima Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri.
"Kasus penembakan dengan pelaku. Dua anggota Brimob menjadi perhatian masyarakat Biak sehingga akan ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Made Ardana.
Ia mengakui sesuai petunjuk Kejaksaan kepada penyidik pasal dakwaan yang dituduhkan kepada dua personel Brimob Biak VL dan NM yakni pasal 340, 351 junto pasal 55 KUHP.
Kedua pelaku anggota personel Brimob. Subden Biak, lanjut Kajari Made Ardana, jika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana maka ancaman hukuman seumur hidup.
"Kejaksaan siap melanjutkan kasus penembakan prajurit Paskhas Pratu Wardi Deni hingga ke lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Biak," tegas Kajari Made.
Ia mengakui untuk menangani sidang kasus penembakan prajurit TNI di Pengadilan Negeri pihak Kejaksaan Negeri telah membentuk tim jaksa penuntut umum.
"Perkara pidana penembakan ini segera diusut tuntas sehingga dua anggota Brimob yang dituduh melakukan penembakan dapat dikenakan hukuman sesuai perbuatannya," ungkap Made.
Kasus penembakan Pratu Wardi Deni terjadi di areal pasar malam jalan Mandiri Distrik Biak Kota pukul 03.15 Minggu dini hari 27 April 2014 mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian dengan luka tembak di bagian alias mata. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
-
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat
-
Polri: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Terancam Dipecat dan Dipidana Usai Kasus Affan Kurniawan
-
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Terancam Pidana dan Dipecat Usai Lindas Ojol, Nasib 5 Anggota Lain?
-
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara