Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan tindak pidana dua anggota Brimob Biak berinisial VL dan NM pelaku penembakan Pratu Wardi Deni, prajurit Paskhas Bataliyon 468 Sarotama di lokasi pasar malam pada Minggu(27/4/2014).
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana membenarkan SPDP kasus penembakan korban prajurit Paskhas Pratu Wardi sudah diterima Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri.
"Kasus penembakan dengan pelaku. Dua anggota Brimob menjadi perhatian masyarakat Biak sehingga akan ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Made Ardana.
Ia mengakui sesuai petunjuk Kejaksaan kepada penyidik pasal dakwaan yang dituduhkan kepada dua personel Brimob Biak VL dan NM yakni pasal 340, 351 junto pasal 55 KUHP.
Kedua pelaku anggota personel Brimob. Subden Biak, lanjut Kajari Made Ardana, jika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana maka ancaman hukuman seumur hidup.
"Kejaksaan siap melanjutkan kasus penembakan prajurit Paskhas Pratu Wardi Deni hingga ke lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Biak," tegas Kajari Made.
Ia mengakui untuk menangani sidang kasus penembakan prajurit TNI di Pengadilan Negeri pihak Kejaksaan Negeri telah membentuk tim jaksa penuntut umum.
"Perkara pidana penembakan ini segera diusut tuntas sehingga dua anggota Brimob yang dituduh melakukan penembakan dapat dikenakan hukuman sesuai perbuatannya," ungkap Made.
Kasus penembakan Pratu Wardi Deni terjadi di areal pasar malam jalan Mandiri Distrik Biak Kota pukul 03.15 Minggu dini hari 27 April 2014 mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian dengan luka tembak di bagian alias mata. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
-
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat
-
Polri: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Terancam Dipecat dan Dipidana Usai Kasus Affan Kurniawan
-
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Terancam Pidana dan Dipecat Usai Lindas Ojol, Nasib 5 Anggota Lain?
-
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!