Suara.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan tindak pidana dua anggota Brimob Biak berinisial VL dan NM pelaku penembakan Pratu Wardi Deni, prajurit Paskhas Bataliyon 468 Sarotama di lokasi pasar malam pada Minggu(27/4/2014).
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana membenarkan SPDP kasus penembakan korban prajurit Paskhas Pratu Wardi sudah diterima Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri.
"Kasus penembakan dengan pelaku. Dua anggota Brimob menjadi perhatian masyarakat Biak sehingga akan ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Made Ardana.
Ia mengakui sesuai petunjuk Kejaksaan kepada penyidik pasal dakwaan yang dituduhkan kepada dua personel Brimob Biak VL dan NM yakni pasal 340, 351 junto pasal 55 KUHP.
Kedua pelaku anggota personel Brimob. Subden Biak, lanjut Kajari Made Ardana, jika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana maka ancaman hukuman seumur hidup.
"Kejaksaan siap melanjutkan kasus penembakan prajurit Paskhas Pratu Wardi Deni hingga ke lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Biak," tegas Kajari Made.
Ia mengakui untuk menangani sidang kasus penembakan prajurit TNI di Pengadilan Negeri pihak Kejaksaan Negeri telah membentuk tim jaksa penuntut umum.
"Perkara pidana penembakan ini segera diusut tuntas sehingga dua anggota Brimob yang dituduh melakukan penembakan dapat dikenakan hukuman sesuai perbuatannya," ungkap Made.
Kasus penembakan Pratu Wardi Deni terjadi di areal pasar malam jalan Mandiri Distrik Biak Kota pukul 03.15 Minggu dini hari 27 April 2014 mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian dengan luka tembak di bagian alias mata. (Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran