Suara.com - Setelah berhasil menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 pada Jumat (9/5/2014) tengah malam pukul 23.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini bersiap-siap menerima pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden (Pilpres) Tahun 2014.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014.
Adapun partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014), seperti dilansir laman Setkab.go.id.
Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden juga dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR, yaitu paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.
Ferry menjelaskan, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Ia menyebutkan, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.
“Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis,” lanjut Ferry.
Untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mewajibkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.
Tag
Berita Terkait
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Roy Suryo Gebrak Meja: Sebut KPU 'Komisi Fufufafa' Lindungi Gibran, Ancam Gugurkan Jabatan Wapres
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!