Suara.com - Sidang lanjutan dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) kembali diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/5/2014). Sidang hari ini menghadirkan pengacara Rudi Alfonso sebagai saksi untuk meringankan terdakwa.
Usai mengikuti persidangan, Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Wawan, mengatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya belum ada tindakan pidana, melainkan baru sebatas persiapan.
"Tadi jelas sekali bahwa di dalam seluruh rangkaian perbuatan yang di dakwaan kepada Wawan, belum ada perbuatan pidana, baru ada persiapan melakukan perbuatan," kata Adnan Buyung.
Celakanya, kata Adnan, dalam hukum pidana, persiapan untuk melakukan korupsi bukan merupakan tindak pidana.
Adnan menyebutkan seperti halnya makar untuk mengkudeta. Walaupun belum terjadi kudeta, persiapannya aksi tersebut sudah masuk kategori salah.
"Sudah bisa dipidanakan, ini masuk dalam kategori permufakatan ini tidak ada deliknya," kata Adnan Buyung. "Ini sesuatu hal yang barulah."
Ketika disinggung kronologis bagaimana uang Rp1 miliar itu tidak bisa menjerat Wawan dalam hal penyuapan, Adnan dengan tegas mengatakan uang itu tidak sampai kepada hakim.
"Wawan kan dimintain uang bantuan, dia bantu Rp1 miliar, tapi uang itu kan tidak sampai pada hakim, uang itu masih ditangannya Susi, sudah disita oleh JPK, Susi belum menyampaikan pada hakim, jadi belum ada perbuatan penyuapan," katanya.
Menurut Adnan, dalam persidangan tadi jaksa mencoba - coba merangkaikan masalah persiapan itu. Persiapan, katanya, sudah ada, sementara uang juga sudah diserahkan kepada Susi sebagai advokat.
"Apakah itu berarti sudah diterima oleh hakim? Tidak, dua orang yang berbeda. Lain kalau Susi ini kuasa dari hakim, dia menerima sebagai kuasa, jadi hakimnya menerima. Ini hal-hal baru dalam sidang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup