Suara.com - Sidang lanjutan dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) kembali diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/5/2014). Sidang hari ini menghadirkan pengacara Rudi Alfonso sebagai saksi untuk meringankan terdakwa.
Usai mengikuti persidangan, Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Wawan, mengatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya belum ada tindakan pidana, melainkan baru sebatas persiapan.
"Tadi jelas sekali bahwa di dalam seluruh rangkaian perbuatan yang di dakwaan kepada Wawan, belum ada perbuatan pidana, baru ada persiapan melakukan perbuatan," kata Adnan Buyung.
Celakanya, kata Adnan, dalam hukum pidana, persiapan untuk melakukan korupsi bukan merupakan tindak pidana.
Adnan menyebutkan seperti halnya makar untuk mengkudeta. Walaupun belum terjadi kudeta, persiapannya aksi tersebut sudah masuk kategori salah.
"Sudah bisa dipidanakan, ini masuk dalam kategori permufakatan ini tidak ada deliknya," kata Adnan Buyung. "Ini sesuatu hal yang barulah."
Ketika disinggung kronologis bagaimana uang Rp1 miliar itu tidak bisa menjerat Wawan dalam hal penyuapan, Adnan dengan tegas mengatakan uang itu tidak sampai kepada hakim.
"Wawan kan dimintain uang bantuan, dia bantu Rp1 miliar, tapi uang itu kan tidak sampai pada hakim, uang itu masih ditangannya Susi, sudah disita oleh JPK, Susi belum menyampaikan pada hakim, jadi belum ada perbuatan penyuapan," katanya.
Menurut Adnan, dalam persidangan tadi jaksa mencoba - coba merangkaikan masalah persiapan itu. Persiapan, katanya, sudah ada, sementara uang juga sudah diserahkan kepada Susi sebagai advokat.
"Apakah itu berarti sudah diterima oleh hakim? Tidak, dua orang yang berbeda. Lain kalau Susi ini kuasa dari hakim, dia menerima sebagai kuasa, jadi hakimnya menerima. Ini hal-hal baru dalam sidang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari