Suara.com - Sidang lanjutan dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) kembali diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/5/2014). Sidang hari ini menghadirkan pengacara Rudi Alfonso sebagai saksi untuk meringankan terdakwa.
Usai mengikuti persidangan, Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Wawan, mengatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya belum ada tindakan pidana, melainkan baru sebatas persiapan.
"Tadi jelas sekali bahwa di dalam seluruh rangkaian perbuatan yang di dakwaan kepada Wawan, belum ada perbuatan pidana, baru ada persiapan melakukan perbuatan," kata Adnan Buyung.
Celakanya, kata Adnan, dalam hukum pidana, persiapan untuk melakukan korupsi bukan merupakan tindak pidana.
Adnan menyebutkan seperti halnya makar untuk mengkudeta. Walaupun belum terjadi kudeta, persiapannya aksi tersebut sudah masuk kategori salah.
"Sudah bisa dipidanakan, ini masuk dalam kategori permufakatan ini tidak ada deliknya," kata Adnan Buyung. "Ini sesuatu hal yang barulah."
Ketika disinggung kronologis bagaimana uang Rp1 miliar itu tidak bisa menjerat Wawan dalam hal penyuapan, Adnan dengan tegas mengatakan uang itu tidak sampai kepada hakim.
"Wawan kan dimintain uang bantuan, dia bantu Rp1 miliar, tapi uang itu kan tidak sampai pada hakim, uang itu masih ditangannya Susi, sudah disita oleh JPK, Susi belum menyampaikan pada hakim, jadi belum ada perbuatan penyuapan," katanya.
Menurut Adnan, dalam persidangan tadi jaksa mencoba - coba merangkaikan masalah persiapan itu. Persiapan, katanya, sudah ada, sementara uang juga sudah diserahkan kepada Susi sebagai advokat.
"Apakah itu berarti sudah diterima oleh hakim? Tidak, dua orang yang berbeda. Lain kalau Susi ini kuasa dari hakim, dia menerima sebagai kuasa, jadi hakimnya menerima. Ini hal-hal baru dalam sidang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta