Suara.com - Sidang lanjutan dengan tersangka Tubagus Chaery Wardana (Wawan) dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, tetap dijalankan, meski tanpa kehadiran saksi bernama Ratu Rita. Ia adalah istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ratu Rita.
"Kami sudah berusaha kembali melayangkan panggilan, tapi Ratu Rita beralasan sakit. Untuk itu kami akan membacakan BAP Ratu Rita saat diperiksa penyidik KPK," kata JPU KPK Zakiyul Fikri.
Wawan melayangkan protes kepada JPU karena tetap membacakan BAP tanpa sumpah dari Ratu Rita.
"Saya tetap keberatan karena tidak di bawah sumpah," kata Wawan.
Ratu Rita sendiri sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mau menghadiri sidang Wawan.
Kendati diprotes Wawan, sidang tetap berlangsung. Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Zakiyul, Ratu Rita mengaku tidak tahu soal uang yang pernah ditransfer Wawan ke CV Ratu Samagat pada 16 Agustus 2010 hingga Oktober 2013.
Dari keterangan Rita, CV Ratu Samagat sudah tidak beroperasi lagi sejak pertengahan tahun 2011.
"(CV Samagat) sudah tidak aktif sejak rumah di Pontianak direnovasi pada pertengahan 2011," kata Zakiyul.
Seperti diketahui, pada tahun 2011, Wawan pernah transfer uang ke CV Ratu Samagat sebesar Rp7,5 miliar. Uang itu untuk pemulusan pemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi