Suara.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi partai nasional kedua setelah Nasional Demokrat yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014. Permohonan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Partai Nasdem, Muhammad Rullyandi.
Dalam pokok permohonannya, Partai Hanura mengajukan permohonan gugatan terjadi hasil penghitungan suara di 69 daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan Gusti Randa mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU serta adanya praktik politik uang yang terjadi dan penggelembungan suara.
“Untuk itu, kami meminta suara kami yang hilang dikembalikan dan pemungutan suara ulang di beberapa dapil,” kata Gusti Randa, Selasa (13/5/2014).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga melayangkan gugatan di 38 dapil. PPP mempersoalkan sengketa suara dan kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. PPP juga mengizinkan caleg yang bermasalah secara internal untuk mengajukan perkara ke MK.
“Kami mempermasalahkan utamanya hasil Pemilu,” ujar wakil dari PPP, Ahmad Yani.
Partai Golongan Karya (Golkar) juga mengajukan gugatan hasil Pileg. Walau ada beberapa caleg perseorangan yang mengajukan permohonan secara terpisah, Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Partai Golkar, mengungkapkan adanya pelanggaran di 16 dapil.
“Permohonan yang masuk kepada kami (DPP Partai Golkar) sejumlah itu. Tapi kami tidak tahu yang dipermasalahkan caleg perseorangan yang datang langsung ke MK. Yang pasti DPP sudah merekomendasikan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU