Suara.com - Sidang kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar rekaman percakapan telepon antara pengacara Susi Tur Handayani dan Akil Mochtar.
Setelah memutar rekaman, jaksa bertanya tentang apakah Susi terlibat percakapan dengan Atut pada saat mereka bertemu di kantor Atut.
"Jadi ketika saat pertemuan saudara dengan terdakwa di kantor terdakwa, ada percakapan?," kata jaksa
Susi mengungkapkan sebenarnya tidak ada percakapan antara dirinya dengan Atut. Ia bilang itu hanya akal-akalan saja.
"Tidak, hanya bisa-bisanya saja saya dengan Pak Akil. Sebetulnya saya tidak bicara," kata Susi.
Di dalam persidangan, Susi juga mengungkapkan bahwa tidak ada permintaan dari Atut untuk mengurus perkara Pilkada Lebak. Hal ini terungkap ketika JPU meminta ketegasan Susi untuk menjawab pertanyaan.
"Saya minta ketegasan saksi, apakah terdakwa ini ada meminta saksi untuk melakukan pengurusan mengenai sengketa Pilkada Lebak melalui Akil Mochtar," kata jaksa.
"Saya sudah sampaikan, dalam pertemuan itu tidak ada permintaan dari beliau, yang ada hanya laporan Pak Amir proses perkembangan perkara. Tidak ada perintah maupun permintaan untuk mengatur atau mengurus perkara lebak," Susi menjawab.
Sebelumnya, Atut didakwa dua pasal, yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945