Suara.com - Sidang kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar rekaman percakapan telepon antara pengacara Susi Tur Handayani dan Akil Mochtar.
Setelah memutar rekaman, jaksa bertanya tentang apakah Susi terlibat percakapan dengan Atut pada saat mereka bertemu di kantor Atut.
"Jadi ketika saat pertemuan saudara dengan terdakwa di kantor terdakwa, ada percakapan?," kata jaksa
Susi mengungkapkan sebenarnya tidak ada percakapan antara dirinya dengan Atut. Ia bilang itu hanya akal-akalan saja.
"Tidak, hanya bisa-bisanya saja saya dengan Pak Akil. Sebetulnya saya tidak bicara," kata Susi.
Di dalam persidangan, Susi juga mengungkapkan bahwa tidak ada permintaan dari Atut untuk mengurus perkara Pilkada Lebak. Hal ini terungkap ketika JPU meminta ketegasan Susi untuk menjawab pertanyaan.
"Saya minta ketegasan saksi, apakah terdakwa ini ada meminta saksi untuk melakukan pengurusan mengenai sengketa Pilkada Lebak melalui Akil Mochtar," kata jaksa.
"Saya sudah sampaikan, dalam pertemuan itu tidak ada permintaan dari beliau, yang ada hanya laporan Pak Amir proses perkembangan perkara. Tidak ada perintah maupun permintaan untuk mengatur atau mengurus perkara lebak," Susi menjawab.
Sebelumnya, Atut didakwa dua pasal, yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta