Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Israel, Ehud Olmert, pada Selasa (13/5/2014), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh pengadilan. Olmert yang tercatat sebagai kepala negara pertama terlibat kasus pidana dalam sejarah Israel, divonis dalam kasus korupsi di mana dirinya disebut telah menerima suap.
Dikenal secara internasional sebagai salah satu sosok yang mengupayakan perjanjian damai dengan Palestina, Olmert selama persidangan senantiasa menolak dakwaan terhadap dirinya. Untuk diketahui, kasus ini sendiri melibatkan deal dalam bidang real estate semasa Olmert masih menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem.
Para pengacara Olmert diyakini masih mengupayakan agar Pengadilan Tel Aviv mengizinkan lelaki berusia 68 tahun itu tetap bebas, setidaknya sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait upaya kasasinya. Namun proses itu sendiri diyakini bisa berjalan berbulan-bulan.
Olmert resmi mengundurkan diri sebagai PM pada 2008 lalu, ketika isu dan tudingan korupsi yang dilakukannya memanas. Namun kemudian, beberapa pendukungnya tampak berupaya menyiapkan situasi di mana Olmert berpotensi kembali. Dua tahun lalu, ia pun dibebaskan dari sebagian besar tuduhan, termasuk pada kasus-kasus yang mengaitkannya dengan seorang pebisnis Amerika Serikat (AS).
Tapi, dalam salah sebuah pengadilan korupsi terbaru kasusnya, Hakim David Rozen memutuskan Olmert bersalah dalam dua dakwaan suap. Hakim menyebut Olmert telah menerima uang sebesar 500.000 shekel (sekitar Rp1,7 miliar) dari developer kompleks apartemen Holylant di Yerusalem, serta sebesar 60.000 shekel (sekitar Rp200 juta) lagi dari proyek real estate berbeda. (Reuters)
Berita Terkait
-
Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Bupati Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
KPK Tahan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda
-
Nadiem Makarim Siap Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan