Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Israel, Ehud Olmert, pada Selasa (13/5/2014), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh pengadilan. Olmert yang tercatat sebagai kepala negara pertama terlibat kasus pidana dalam sejarah Israel, divonis dalam kasus korupsi di mana dirinya disebut telah menerima suap.
Dikenal secara internasional sebagai salah satu sosok yang mengupayakan perjanjian damai dengan Palestina, Olmert selama persidangan senantiasa menolak dakwaan terhadap dirinya. Untuk diketahui, kasus ini sendiri melibatkan deal dalam bidang real estate semasa Olmert masih menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem.
Para pengacara Olmert diyakini masih mengupayakan agar Pengadilan Tel Aviv mengizinkan lelaki berusia 68 tahun itu tetap bebas, setidaknya sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait upaya kasasinya. Namun proses itu sendiri diyakini bisa berjalan berbulan-bulan.
Olmert resmi mengundurkan diri sebagai PM pada 2008 lalu, ketika isu dan tudingan korupsi yang dilakukannya memanas. Namun kemudian, beberapa pendukungnya tampak berupaya menyiapkan situasi di mana Olmert berpotensi kembali. Dua tahun lalu, ia pun dibebaskan dari sebagian besar tuduhan, termasuk pada kasus-kasus yang mengaitkannya dengan seorang pebisnis Amerika Serikat (AS).
Tapi, dalam salah sebuah pengadilan korupsi terbaru kasusnya, Hakim David Rozen memutuskan Olmert bersalah dalam dua dakwaan suap. Hakim menyebut Olmert telah menerima uang sebesar 500.000 shekel (sekitar Rp1,7 miliar) dari developer kompleks apartemen Holylant di Yerusalem, serta sebesar 60.000 shekel (sekitar Rp200 juta) lagi dari proyek real estate berbeda. (Reuters)
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden