Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Israel, Ehud Olmert, pada Selasa (13/5/2014), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh pengadilan. Olmert yang tercatat sebagai kepala negara pertama terlibat kasus pidana dalam sejarah Israel, divonis dalam kasus korupsi di mana dirinya disebut telah menerima suap.
Dikenal secara internasional sebagai salah satu sosok yang mengupayakan perjanjian damai dengan Palestina, Olmert selama persidangan senantiasa menolak dakwaan terhadap dirinya. Untuk diketahui, kasus ini sendiri melibatkan deal dalam bidang real estate semasa Olmert masih menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem.
Para pengacara Olmert diyakini masih mengupayakan agar Pengadilan Tel Aviv mengizinkan lelaki berusia 68 tahun itu tetap bebas, setidaknya sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait upaya kasasinya. Namun proses itu sendiri diyakini bisa berjalan berbulan-bulan.
Olmert resmi mengundurkan diri sebagai PM pada 2008 lalu, ketika isu dan tudingan korupsi yang dilakukannya memanas. Namun kemudian, beberapa pendukungnya tampak berupaya menyiapkan situasi di mana Olmert berpotensi kembali. Dua tahun lalu, ia pun dibebaskan dari sebagian besar tuduhan, termasuk pada kasus-kasus yang mengaitkannya dengan seorang pebisnis Amerika Serikat (AS).
Tapi, dalam salah sebuah pengadilan korupsi terbaru kasusnya, Hakim David Rozen memutuskan Olmert bersalah dalam dua dakwaan suap. Hakim menyebut Olmert telah menerima uang sebesar 500.000 shekel (sekitar Rp1,7 miliar) dari developer kompleks apartemen Holylant di Yerusalem, serta sebesar 60.000 shekel (sekitar Rp200 juta) lagi dari proyek real estate berbeda. (Reuters)
Berita Terkait
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum