Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Israel, Ehud Olmert, pada Selasa (13/5/2014), dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh pengadilan. Olmert yang tercatat sebagai kepala negara pertama terlibat kasus pidana dalam sejarah Israel, divonis dalam kasus korupsi di mana dirinya disebut telah menerima suap.
Dikenal secara internasional sebagai salah satu sosok yang mengupayakan perjanjian damai dengan Palestina, Olmert selama persidangan senantiasa menolak dakwaan terhadap dirinya. Untuk diketahui, kasus ini sendiri melibatkan deal dalam bidang real estate semasa Olmert masih menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem.
Para pengacara Olmert diyakini masih mengupayakan agar Pengadilan Tel Aviv mengizinkan lelaki berusia 68 tahun itu tetap bebas, setidaknya sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait upaya kasasinya. Namun proses itu sendiri diyakini bisa berjalan berbulan-bulan.
Olmert resmi mengundurkan diri sebagai PM pada 2008 lalu, ketika isu dan tudingan korupsi yang dilakukannya memanas. Namun kemudian, beberapa pendukungnya tampak berupaya menyiapkan situasi di mana Olmert berpotensi kembali. Dua tahun lalu, ia pun dibebaskan dari sebagian besar tuduhan, termasuk pada kasus-kasus yang mengaitkannya dengan seorang pebisnis Amerika Serikat (AS).
Tapi, dalam salah sebuah pengadilan korupsi terbaru kasusnya, Hakim David Rozen memutuskan Olmert bersalah dalam dua dakwaan suap. Hakim menyebut Olmert telah menerima uang sebesar 500.000 shekel (sekitar Rp1,7 miliar) dari developer kompleks apartemen Holylant di Yerusalem, serta sebesar 60.000 shekel (sekitar Rp200 juta) lagi dari proyek real estate berbeda. (Reuters)
Berita Terkait
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif
-
Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'