Suara.com - Lembaga antikorupsi ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Menteri Agama Suryadharma Ali dalam membongkar kasus korupsi penyelenggaraan haji.
Wakil Koordinator ICW Ade Irawan menduga, korupsi penyelenggaran haji melibatkan sejumlah pihak seperti Komisi Agama DPR dan juga rekanan. Karena itu, ICW meminta KPK juga memintai keterangan dari sejumlah anggota Komisi Agama DPR untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.
“Penetapan SDA sebagai tersangka bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi di Kementerian Agama. Proyek ini kan melibatkan sejumlah pihak di birokrasi mulai dari pejabat di Kementerian Agama , Komisi Agama di DPR serta rekanan di dalam dan luar negeri,” kata Ade ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/5/2014).
Ade menambahkan, ICW setiap tahun selalu memberikan laporan kepada KPK tentang dugaan korupsi dalam proyek penyelenggaraan haji. Namun, baru kali ini KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelum Suryadharma Ali menjadi Menteri Agama, kata Ade, ICW juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Agama ketika itu Maftuh Basyuni ke KPK. Namun, laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti.
Kata dia, apabila tidak ada perubahan dalam penyelenggaraan haji, maka bukan tidak mungkin semua Menteri Agama di setiap pemerintahan akan masuk penjara karena kasus ini.
“Sekarang ini kan Kementerian Agama menjadi regulator, implementator dan evaluator. Sebaiknya peran regulator, implementator dan evaluator dipisah. ICW menyarankan agar pelaksanaan haji dilakukan oleh lembaga yang independen dan tidak lagi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama,” tegas Ade.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah