Suara.com - Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 September 2012 dengan jumlah total Rp24 miliar atau meningkat hingga Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 17 Desember 2009 yaitu sebesar Rp17 miliar.
Rinciannya adalah harta tidak bergerak senilai Rp19,8 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Jakarta Selatan, kemudian harga bergerak hanya berupa mobil merek Honda Jazz senilai Rp190 juta.
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga tercatat memliki perkebunan pohon buah-buahan dan pohon jati senilai Rp170 juta ditambah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp205,5 juta. Harta terakhir adalah berupa giro dan setara kas lain senilai Rp3,67 miliar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyatakan juga telah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Suryadharma Ali dan beberapa orang yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 kepada Komisi Pemerantasan Korupsi, sejak dua pekan lalu.
"Terakhir PPATK mengirimkan LHA pada dua minggu terkait dengan tersangka serta beberapa oknum yang diduga terlibat, untuk menuntaskan kasus Pengelolaan Dana Haji ini PPATK siap mendukung KPK," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
PPATK juga sudah mengirimkan LHA terkait Pengelolaan Dana Haji sejak tahun yang lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti biasa, KPK akan melakukan penelusuran aset untuk setiap tersangka kasus korupsi di KPK.
"Penelusuran aset tentu sama dengan penangan perkara yang lain," kata Johan Budi.
KPK mendakwa Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas