Suara.com - Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 September 2012 dengan jumlah total Rp24 miliar atau meningkat hingga Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 17 Desember 2009 yaitu sebesar Rp17 miliar.
Rinciannya adalah harta tidak bergerak senilai Rp19,8 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Jakarta Selatan, kemudian harga bergerak hanya berupa mobil merek Honda Jazz senilai Rp190 juta.
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga tercatat memliki perkebunan pohon buah-buahan dan pohon jati senilai Rp170 juta ditambah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp205,5 juta. Harta terakhir adalah berupa giro dan setara kas lain senilai Rp3,67 miliar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyatakan juga telah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Suryadharma Ali dan beberapa orang yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 kepada Komisi Pemerantasan Korupsi, sejak dua pekan lalu.
"Terakhir PPATK mengirimkan LHA pada dua minggu terkait dengan tersangka serta beberapa oknum yang diduga terlibat, untuk menuntaskan kasus Pengelolaan Dana Haji ini PPATK siap mendukung KPK," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
PPATK juga sudah mengirimkan LHA terkait Pengelolaan Dana Haji sejak tahun yang lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti biasa, KPK akan melakukan penelusuran aset untuk setiap tersangka kasus korupsi di KPK.
"Penelusuran aset tentu sama dengan penangan perkara yang lain," kata Johan Budi.
KPK mendakwa Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur