Suara.com - Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 September 2012 dengan jumlah total Rp24 miliar atau meningkat hingga Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 17 Desember 2009 yaitu sebesar Rp17 miliar.
Rinciannya adalah harta tidak bergerak senilai Rp19,8 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Jakarta Selatan, kemudian harga bergerak hanya berupa mobil merek Honda Jazz senilai Rp190 juta.
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga tercatat memliki perkebunan pohon buah-buahan dan pohon jati senilai Rp170 juta ditambah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp205,5 juta. Harta terakhir adalah berupa giro dan setara kas lain senilai Rp3,67 miliar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyatakan juga telah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Suryadharma Ali dan beberapa orang yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 kepada Komisi Pemerantasan Korupsi, sejak dua pekan lalu.
"Terakhir PPATK mengirimkan LHA pada dua minggu terkait dengan tersangka serta beberapa oknum yang diduga terlibat, untuk menuntaskan kasus Pengelolaan Dana Haji ini PPATK siap mendukung KPK," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
PPATK juga sudah mengirimkan LHA terkait Pengelolaan Dana Haji sejak tahun yang lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti biasa, KPK akan melakukan penelusuran aset untuk setiap tersangka kasus korupsi di KPK.
"Penelusuran aset tentu sama dengan penangan perkara yang lain," kata Johan Budi.
KPK mendakwa Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'