Suara.com - Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 September 2012 dengan jumlah total Rp24 miliar atau meningkat hingga Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 17 Desember 2009 yaitu sebesar Rp17 miliar.
Rinciannya adalah harta tidak bergerak senilai Rp19,8 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Jakarta Selatan, kemudian harga bergerak hanya berupa mobil merek Honda Jazz senilai Rp190 juta.
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga tercatat memliki perkebunan pohon buah-buahan dan pohon jati senilai Rp170 juta ditambah logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp205,5 juta. Harta terakhir adalah berupa giro dan setara kas lain senilai Rp3,67 miliar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyatakan juga telah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Suryadharma Ali dan beberapa orang yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 kepada Komisi Pemerantasan Korupsi, sejak dua pekan lalu.
"Terakhir PPATK mengirimkan LHA pada dua minggu terkait dengan tersangka serta beberapa oknum yang diduga terlibat, untuk menuntaskan kasus Pengelolaan Dana Haji ini PPATK siap mendukung KPK," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
PPATK juga sudah mengirimkan LHA terkait Pengelolaan Dana Haji sejak tahun yang lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti biasa, KPK akan melakukan penelusuran aset untuk setiap tersangka kasus korupsi di KPK.
"Penelusuran aset tentu sama dengan penangan perkara yang lain," kata Johan Budi.
KPK mendakwa Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting