Suara.com - Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) selaku terdakwa kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten, digelar di Pengadilan tindak pidaana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut Jaksa, Wawan terbukti bersama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku mantan Gubernur Banten menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochttar sebesar Rp1 miliar lewat Susi Tur Handayani dalam kasus Sengketa Pilkada Lebak.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Tri Mulyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Sementara itu, JPU mempunyai pertimbangan tersendiri mengenai pemberatan dan meringakan. Menurut Jaksa Tri Mulyono, untuk memberatkan Wawan dianggap mencederai kedaulatan lembaga Mahkamah Konstitusi dan mendodai proses demokrasi.
Sedangkan pertimbangan meringankan bagi Wawan, dia tidak pernah dihukum dan dianggap sopan selama persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU