Suara.com - Tim kuasa hukum calon Presiden Joko Widodo mengklarifikasi seputar surat yang seolah-olah dibuat capres dari PDI Perjuangan itu kepada Jaksa Agung. Isi surat tersebut menyebutkan agar Jokowi tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis mengatakan, surat yang beredar di dunia maya adalah palsu. Kata dia, Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar dirinya tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Bus TransJakarta.
Selain itu, Jokowi sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai Saksi dalam kasus Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta.
“Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, kasus TransJakarta tersebut tidak terkait Jokowi. Jaksa Agung juga telah mengimbau agar kasus ini tidak dipolitisir. Kami menyayangkan upaya pihak-pihak tertentu yang mempolitisir kasus TransJakarta dengan terus-menerus mengkait-kaitkannya dengan Jokowi padahal fakta sesungguhnya membuktikan bahwa Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan mark-up (penggelembungan) harga dalam pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut,” ujar Todung dalam pesan pendek yang diterima suara.com, Kamis (29/5/2014).
Todung juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pengadaan Bus TransJakarta dan tidak memanfaatkan proses hukum tersebut untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Sebelum Udar dan Prawoto, Kejaksaan telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway, sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kasus penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp1 miliar dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta. Negara diyakini merugi sebanyak Rp 15 miliar. Bus-bus tersebut juga diketahui sudah berkarat ketika dibeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan