Suara.com - Tim kuasa hukum calon Presiden Joko Widodo mengklarifikasi seputar surat yang seolah-olah dibuat capres dari PDI Perjuangan itu kepada Jaksa Agung. Isi surat tersebut menyebutkan agar Jokowi tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis mengatakan, surat yang beredar di dunia maya adalah palsu. Kata dia, Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar dirinya tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Bus TransJakarta.
Selain itu, Jokowi sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai Saksi dalam kasus Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta.
“Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, kasus TransJakarta tersebut tidak terkait Jokowi. Jaksa Agung juga telah mengimbau agar kasus ini tidak dipolitisir. Kami menyayangkan upaya pihak-pihak tertentu yang mempolitisir kasus TransJakarta dengan terus-menerus mengkait-kaitkannya dengan Jokowi padahal fakta sesungguhnya membuktikan bahwa Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan mark-up (penggelembungan) harga dalam pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut,” ujar Todung dalam pesan pendek yang diterima suara.com, Kamis (29/5/2014).
Todung juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pengadaan Bus TransJakarta dan tidak memanfaatkan proses hukum tersebut untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Sebelum Udar dan Prawoto, Kejaksaan telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway, sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kasus penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp1 miliar dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta. Negara diyakini merugi sebanyak Rp 15 miliar. Bus-bus tersebut juga diketahui sudah berkarat ketika dibeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan