Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil menyanggah pernah menitipkan uang senilai Rp32 miliar melalui pengusaha Muchtar Efendi.
"Lebih aneh lagi, soal saya titipkan uang Rp32 miliar, saya nggak tahu, itu karangan cerita darimana, itu imajinasi saja," ujar Akil saat diperiksa sebagai terdakwa.
Akil mengaku tidak pernah berhubungan dengan Muchtar terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang. Dia mengaku memang mengenal Muchtar saat Muchtar maju dalam pilkada.
Akil mengaku tidak tahu apa peran Muchtar dalam dua pihak yang berperkara tersebut.
"Saya tidak tahu bagaimana peran Muchtar Efendi dalam perkara Pilkada Empat Lawang dan Palembang, saya kenal Efendi saat saya sudah ditahan di KPK," katanya.
Hakim Ketua Suwidya juga sempat menyinggung foto Akil bersama Muchtar di ruang kerja MK. Saat itu, Akil masih aktif sebagai Ketua MK. Tapi Akil menyebut dirinya biasa menerima permintaan foto bersama siapapun.
"Banyak sekali orang minta berfoto, mulai mahasiswa dan tamu-tamu di daerah mengajak foto," katanya.
Akil didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus 500 ribu dolar AS terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar.
Dalam dakwaan kelima TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muchtar Efendi sebesar Rp35 miliar. Uang itu digunakan, antara lain untuk pembelian mobil istri Akil dan dikirim ke rekening CV Ratu Samagat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK