Suara.com - Sebelum ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), MSA (67) mendapatkan perintah dari bandar berinisial AU untuk mengambil sabu dari seseorang di pinggir jalan dekat rumahnya, Jalan Ya' M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Deputi BNN Bidang Pemberantasan, Brigadir Jenderal Polisi Deddy Fauzi Hakim, Senin (2/6/2014), mengungkapkan sesaat setelah seorang lelaki memberikan sebuah kardus berisi empat bungkus plastik berisi sabu, ia langsung membawa barang tersebut ke rumahnya.
Tidak lama kemudian, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu, apakah kering atau basah, sekaligus menimbangnya.
Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Dari lemari besi yang dipasang di bawah tangga rumah MSA, petugas BNN menyita sabu seberat 4,694 gram dan ekstasi sebanyak 3,930 butir.
Gerak gerik MSA selama ini ternyata tidak diketahui keluarganya yang tinggal satu rumah dengannya. Padahal, MSA sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi yang tersimpan di bawah tangga rumah. Dari setiap transaksi, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp6 juta.
Kepada petugas BNN, MSA mengaku telah berteman dengan AU sejak tahun 2011 saat berjualan di pasar Pontianak. Kemudian pada tahun 2013, MSA ikut bekerja dengan AU untuk menjadi agen kaset di pasar Pontianak selama satu tahun.
Sejak berteman, AU sering menolong MSA untuk biaya pengobatan jika sakit.
MSA bukan kali ini saja tersangkut kasus narkoba, pada tahun 1997 silam, ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya