News / Nasional
Minggu, 09 November 2025 | 19:02 WIB
Monumen reog Ponorogo. [Beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Penyidikan korupsi Pemkab Ponorogo diperluas, kini menyasar proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).

  • Bupati Sugiri Sancoko bersama Sekda, Direktur RSUD, dan rekanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

  • Penetapan empat tersangka tersebut didasarkan pada hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Pengembangan kasus ini kini merambah pada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk yang berkaitan dengan proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).

Pendalaman kasus MRMP ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih besar dan akan dilakukan bersamaan dengan tiga klaster kasus lain yang sudah lebih dahulu diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Langkah ini menyusul penetapan empat orang sebagai tersangka utama dalam serangkaian kasus suap di Pemkab Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
Agus Pramono: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo.
Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
Sucipto: Rekanan RSUD Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Asep, mengonfirmasi penetapan ini setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Para tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025.

Saat ini, Sugiri Sancoko dan ketiga tersangka lainnya telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025, hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Kasus suap yang menjerat para pejabat ini terbagi dalam beberapa klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Baca Juga: Sikap Ksatria Said Abdullah: Kader PDIP Kena OTT KPK, Langsung Minta Maaf ke Rakyat

Dikutip dari Antara, Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dengan suap pengurusan jabatan dan penerimaan lainnya.

Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan jabatan dan juga terjerat pasal yang sama dengan Sugiri dan Agus.

Sucipto (Rekanan) yang terlibat dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, yang berkaitan dengan pemberian suap.

Pengembangan kasus ke proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan dugaan praktik korupsi secara menyeluruh di lingkungan Pemkab Ponorogo, memastikan bahwa anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Load More