- Kejaksaan memiliki landasan hukum kuat menggunakan hasil audit BPKP/BPK sebagai bukti resmi korupsi pengadaan Chromebook.
- Audit BPKP mengungkap kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga perangkat dan pengadaan CDM tidak perlu.
- Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Mendikbud Nadiem Makarim yang sudah didakwa.
Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan bahwa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional bagi Kejaksaan untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di hadapan majelis hakim.
"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Eko menjelaskan, bahwa hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.
Dalam skandal pengadaan Chromebook ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun.
Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Kejaksaan dalam menyusun tuntutan.
Sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.
Eko menyebut bahwa meskipun APH tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Baca Juga: Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Mereka adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lainnya yakni Jurist Tan masih dalam perburuan intensif Kejaksaan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa, Nadiem dituding telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.
Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU