Suara.com - Pemilu Presiden dipastikan akan tetap berjalan satu putaran meski UU Pilpres menyebutkan pasangan capres-cawapres harus mendapatkan lebih dari setengah suara serta 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin mengatakan, salah satu capres-cawapres pasti akan mendapatkan lebih dari setengah suara.
Kata dia, penghitungan suara dalam pilpres adalah suara yang sah dan bukan dari total daftar pemilih. Karena itu, meski angka suara golput banyak tetapi yang dihitung adalah suara sah.
“Jadi begini, yang dilihat itu jangan lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang dulu tetapi 20 persen suara di setengah jumlah provinsi. Apabila ada satu pasangan yang bisa mendapatkan 20 persen suara di 17 provinsi maka dia punya peluang untuk menang. Pasangan yang meraih lebih dari 50 persen suara belum pasti jadi pemenang karena harus melihat sebarannya terlebih dahulu,” kata Said kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (7/6/2014) malam.
Said menambahkan, KPU tidak perlu meminta fatwa Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilpres yang menyatakan untuk menjadi presiden-wapres terpilih harus mendapatkan lebih dari setengah suara serta 20 persen suara di setengah jumlah provinsi. Kata dia, KPU sudah membuat aturan tentang hal tersebut.
Pasal 159 ayat 1 UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika mengacu ke pasal tersebut, kemenangan lebih dari 50% suara oleh salah satu pasangan kandidat belum cukup. Masih ada syarat tambahan 20% suara di lebih dari separuh provinsi.
Aturan tersebut bisa dipermasalahkan oleh pihak yang kalah. Persentase suara berdasarkan sebaran provinsi dapat dijadikan senjata untuk menggugat kemenangan pasangan lain. Apabila gugatan itu dikabulkan, maka pemilu presiden bisa berjalan dua putaran meski hanya diikuti oleh dua pasangan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Mantan Istri Prabowo Pamer Usai Nyoblos, Titiek Soeharto Beri Salam 2 Jari
-
Singgung Soal Moral, 15 Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi soal 'Konflik Kepentingan'
-
Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?