Suara.com - Mantan anggota Komnas HAM, Mayjen TNI (Purn) Syamsoedin menegaskan bahwa Danjen Kopassus Letjen Prabowo Subianto saat itu, dipecat akibat kasus Mei 1998. Hal itu dikatakan Syamsoedin demi menanggapi beredarnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemecatan Prabowo Subianto yang tersebar di dunia maya.
"Ada keputusan Dewan Kehormatan Perwira. Putusannya itu memutuskan pemecatan Danjen Kopassus, karena Danjen Kopassus melakukan tindakan yang bukan atas perintah atasan, (alias) atas inisiatif sendiri," tutur Syamsoedin, dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Meski mengaku belum pernah melihat surat asli DKP tersebut, Syamsoedin membenarkan bahwa secara garis besar isi keputusan DKP untuk Prabowo itu adalah seperti yang tertera dalam surat yang beredar di dunia maya belakangan.
"Ndak (pernah lihat). Tapi kita tahu isinya," kata Syamsoedin, yang mengaku saat itu terjun langsung dalam penyelidikan kasus ini.
Dikatakan Syamsoedin, dalam keputusan DKP itu diterangkan bahwa Danjen Kopassus dianggap tidak memahami arti status pasukan di-"bawah kendali operasi" atau BKO. Kedua menurutnya, Danjen Kopassus tidak bisa mengendalikan anak buahnya.
"(Aksi penculikan) Itu atas perintahnya sendiri. Dia mengaku di depan DKP, dan membentuk Tim Mawar, Tim Merpati. (Itu) Dia bentuk dari Kopassus," tutur Syamsoedin.
Selain itu, menurut Syamsoedin lagi, hukuman pemecatan terhadap Prabowo dilakukan karena ada rantai komando yang dilewatinya. Artinya, tidak ada perintah atasan dan dibuat sendiri olehnya.
"Lalu, seharusnya tidak ada kewenangan Danjen Kopassus untuk itu (mengerahkan pasukan). Misalnya saya Pangdam, saya perintahkan Kopassus untuk datang. Tapi, 'Danjen kau pulang. Ini urusan saya'," ceritanya.
Meski dipecat dan dinyatakan bersalah, menurut Syamsoedin, hukuman dari DKP terhadap Prabowo saat itu bukanlah hukuman pidana. Karena itu, Komnas HAM-lah yang menyelidiki kasus penculikan, penembakan dan pembunuhan pada Mei 1998.
"(DKP) Ini bukan lembaga yudisial, tidak bisa ambil keputusan. Banyak orang yang tanya, 'Kok keputusannya hanya diberhentikan? Anak buahnya malah masuk pengadilan militer.' Kasian dong. Mereka ada hukuman. Lembarannya ada. Si komandan (malah) melanglang buana ke mana saja," tutur Syamsoedin.
Berita Terkait
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Prabowo dan PM Australia Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan