Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad meminta supaya Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberikan sikapnya tentang beredarnya surat putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas kasus Mei 1998 terhadap Danjen Kopasus Letjen TNI Prabowo Subianto.
"Kami berharap penjelasan dari Panglima. Karena surat itu berasal dari kesatuan. Jadi Bawaslu mendorong, Panglima supaya ada penjelasan, supaya ada bukti dan tidak menduga-menduga,” kata Muhammad, usai acara Ulang Tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Muhammad juga mengharapkan Panglima TNI mau membeli penjelasan siapa yang mungkin terlibat menyebarkan surat keputusan DKP.
“Apakah surat itu asli tidak, bukan kita meragukan, tapi kan Panglima perlu menjelaskan, siapa yang mengedarkan, karena itu dokumen internal. Itu yang didorong bawaslu. Karena Bawaslu tidak mungkin bertindak karena bukan kewenangan kami," lanjut Muhammad.
Meskipun ada laporan soal surat yang beredar itu, Bawaslu, katanya tidak bisa berbuat apa-apa. Bawaslu baru bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari Panglima TNI.
"Ada laporan dan hendaknya nanti bisa dipanggil, apakah capresnya, atau yang menyebarkan. Kami dorong dulu panglima bersikap. Kalau panglima tidak merespon ya kami akan respon," tegas Muhammad.
Sebelumnya, beredar di dunia maya surat keputusan DKP untuk Prabowo soal keterlibatannya dalam kasus Mei 1998. Dalam surat itu, disebutkan bila Prabowo terlibat dan dihukum pemecatan dari jabatannya, yaitu Danjen Kopasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
-
Samsung dan Qualcomm Bangun Ekosistem AI Generasi Baru, Galaxy Makin Cerdas Tanpa Bergantung Cloud