Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan untuk meminta tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 (UU Pemilihan Presiden). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, tafsir itu masih dalam tahap kajian.
"Ada beberapa usulan, pertama KPU tetap ikuti aturan yang ada. Kedua, ada yang nyatakan perlu fatwa dari MK. Ketiga, ada yang usul untuk tafsir ini hanya perlu konsultasi ke DPR dan pemerintah, karena mereka pembuat undang-undang. Ada juga yang usulkan biar saja posisi seperti sekarang toh nanti ada gugatan ke MK," tutur Husni usai acara Ulang Tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Namun, Husni mengatakan belum ada keputusan yang tepat atas tafsir ini. Menurutnya, perlu pleno yang dilakukan oleh seluruh pimpinan KPU. Dia berharap, keputusan itu bisa keluar secepatnya.
"Keputusan itu akan dibahas dalam pleno," tegasnya.
Untuk diketahui, pada Pasal 6a UU 42 tahun 2008 (UU Pilpres), syarat pasangan calon menang dalam Pemilu yaitu mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon pilpres tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
Menjadi persoalan yakni, pada pemilu kali ini hanya ada dua pasangan calon, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah hal tersebut berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.
Berita Terkait
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Mantan Istri Prabowo Pamer Usai Nyoblos, Titiek Soeharto Beri Salam 2 Jari
-
Singgung Soal Moral, 15 Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi soal 'Konflik Kepentingan'
-
Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja