Suara.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan, Perpres tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden (Wapres) tidak terkait dengan masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Kata dia, Perpres itu dikeluarkan karena Presiden SBY mengakomodir permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak bisa dipenuhi dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004
“Dalam Keppres No. 81/2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar. Sementara harga rumah yang diminta Pak Jusuf Kalla di atas Rp 20 miliar,” kata Seskab Dipo Alam, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (13/6/2014).
Dipo mengatakan, walaupun dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 diatur bahwa penyesuaian terhadap nilai rumah dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (4)), dengan memperhatikan tingkat laju inflasi dan kelayakan rumah, namun Menteri Keuangan pada saat itu (Agus Martowardoyo), tidak berkenan untuk menetapkan nilai rumah melebihi batas nilai yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2007, yaitu sebesar maksimal Rp20 miliar.
“Pertimbangan Menteri Keuangan tidak berkenan adalah karena Perpres Nomor 88 Tahun 2007 telah menetapkan batas nilai maksimal, juga idak ada kriteria yang jelas mengenai kelayakan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden, sehingga sulit untuk menetapkan nilai yang wajar,” papar Dipo.
Atas dasar itu, menurut Dipo, Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 2012 menulis surat kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara yang isinya mengusulkan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 (Pembahasan Perpres telah berlangsung sejak tahun 2011).
Perubahan Perpres pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden adalah untuk memberi keluwesan kepada Menteri Keuangan menentukan nilai dan kriteria rumah yang layak, termasuk luasnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ada aturan mengenai waktu penyediaan, yaitu harus tersedia 1 tahun sebelum jabatan Presiden/Wakil Presiden berakhir.
Selain itu, ada kriteria umum dan kelayakan rumah, yaitu di wilayah Republik Indonesia, mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan, dan memiliki bentuk, luas, dan desain, serta tata letak ruang yang mendukung aktifitas.
Adapun perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan yang diperuntukkan bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang