Suara.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan, Perpres tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden (Wapres) tidak terkait dengan masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Kata dia, Perpres itu dikeluarkan karena Presiden SBY mengakomodir permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak bisa dipenuhi dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004
“Dalam Keppres No. 81/2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar. Sementara harga rumah yang diminta Pak Jusuf Kalla di atas Rp 20 miliar,” kata Seskab Dipo Alam, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (13/6/2014).
Dipo mengatakan, walaupun dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 diatur bahwa penyesuaian terhadap nilai rumah dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (4)), dengan memperhatikan tingkat laju inflasi dan kelayakan rumah, namun Menteri Keuangan pada saat itu (Agus Martowardoyo), tidak berkenan untuk menetapkan nilai rumah melebihi batas nilai yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2007, yaitu sebesar maksimal Rp20 miliar.
“Pertimbangan Menteri Keuangan tidak berkenan adalah karena Perpres Nomor 88 Tahun 2007 telah menetapkan batas nilai maksimal, juga idak ada kriteria yang jelas mengenai kelayakan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden, sehingga sulit untuk menetapkan nilai yang wajar,” papar Dipo.
Atas dasar itu, menurut Dipo, Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 2012 menulis surat kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara yang isinya mengusulkan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 (Pembahasan Perpres telah berlangsung sejak tahun 2011).
Perubahan Perpres pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden adalah untuk memberi keluwesan kepada Menteri Keuangan menentukan nilai dan kriteria rumah yang layak, termasuk luasnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ada aturan mengenai waktu penyediaan, yaitu harus tersedia 1 tahun sebelum jabatan Presiden/Wakil Presiden berakhir.
Selain itu, ada kriteria umum dan kelayakan rumah, yaitu di wilayah Republik Indonesia, mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan, dan memiliki bentuk, luas, dan desain, serta tata letak ruang yang mendukung aktifitas.
Adapun perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan yang diperuntukkan bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?