Suara.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan kesiapan untuk membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Rapat kerja tanggal 12 Juni 2014, Komite IV DPD menyerahkannya kepada Panitia Khusus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah.
“Kami sangat setuju RUU ini dibahas, bahkan kami sudah membahasnya beberapa tahun terakhir,” Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Komite IV DPD Cholid Mahmud (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakannya dalam raker di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dipimpin Ketua Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR Muhammad Hatta, acara dihadiri Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri. Selanjutnya Wakil Ketua Timja lainnya, Abdul Gafar Usman (senator asal Riau), membacakan pandangannya setelah pandangan fraksi-fraksi DPR.
Komite I DPD mengingatkan, frase “perimbangan keuangan” dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berubah menjadi frasa “hubungan keuangan.”
Aturan pengelolaan keuangan negara yang kompleks, menyeluruh, dan memadu, meniscayakan perubahan itu sembari menyelaraskan dan menyerasikannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hakikat perubahan UU dari frase “perimbangan keuangan” ke frase “hubungan keuangan” berdasarkan pertimbangan semakin bertambahnya cakupan pengaturan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, semakin meningkatnya kewenangan pemungutan pajak seiring penyerahan pemungutan pajak dari pusat ke daerah, serta kesinambungan fiskal nasional.
“Sehingga, UU ini lebih tepat bernama UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “UU ini mendukung pendanaan atas penyerahan urusan dari pusat ke daerah, yang prinsipnya ialah money follows function.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang