Suara.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan kesiapan untuk membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Rapat kerja tanggal 12 Juni 2014, Komite IV DPD menyerahkannya kepada Panitia Khusus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah.
“Kami sangat setuju RUU ini dibahas, bahkan kami sudah membahasnya beberapa tahun terakhir,” Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Komite IV DPD Cholid Mahmud (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakannya dalam raker di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dipimpin Ketua Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR Muhammad Hatta, acara dihadiri Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri. Selanjutnya Wakil Ketua Timja lainnya, Abdul Gafar Usman (senator asal Riau), membacakan pandangannya setelah pandangan fraksi-fraksi DPR.
Komite I DPD mengingatkan, frase “perimbangan keuangan” dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berubah menjadi frasa “hubungan keuangan.”
Aturan pengelolaan keuangan negara yang kompleks, menyeluruh, dan memadu, meniscayakan perubahan itu sembari menyelaraskan dan menyerasikannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hakikat perubahan UU dari frase “perimbangan keuangan” ke frase “hubungan keuangan” berdasarkan pertimbangan semakin bertambahnya cakupan pengaturan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, semakin meningkatnya kewenangan pemungutan pajak seiring penyerahan pemungutan pajak dari pusat ke daerah, serta kesinambungan fiskal nasional.
“Sehingga, UU ini lebih tepat bernama UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “UU ini mendukung pendanaan atas penyerahan urusan dari pusat ke daerah, yang prinsipnya ialah money follows function.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733