Suara.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan kesiapan untuk membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Rapat kerja tanggal 12 Juni 2014, Komite IV DPD menyerahkannya kepada Panitia Khusus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah.
“Kami sangat setuju RUU ini dibahas, bahkan kami sudah membahasnya beberapa tahun terakhir,” Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Komite IV DPD Cholid Mahmud (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakannya dalam raker di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dipimpin Ketua Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR Muhammad Hatta, acara dihadiri Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri. Selanjutnya Wakil Ketua Timja lainnya, Abdul Gafar Usman (senator asal Riau), membacakan pandangannya setelah pandangan fraksi-fraksi DPR.
Komite I DPD mengingatkan, frase “perimbangan keuangan” dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berubah menjadi frasa “hubungan keuangan.”
Aturan pengelolaan keuangan negara yang kompleks, menyeluruh, dan memadu, meniscayakan perubahan itu sembari menyelaraskan dan menyerasikannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hakikat perubahan UU dari frase “perimbangan keuangan” ke frase “hubungan keuangan” berdasarkan pertimbangan semakin bertambahnya cakupan pengaturan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, semakin meningkatnya kewenangan pemungutan pajak seiring penyerahan pemungutan pajak dari pusat ke daerah, serta kesinambungan fiskal nasional.
“Sehingga, UU ini lebih tepat bernama UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “UU ini mendukung pendanaan atas penyerahan urusan dari pusat ke daerah, yang prinsipnya ialah money follows function.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI