Suara.com - Siang ini, Rabu (18/6/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Bupati Bogor Rahmat Yasin, Elly Halimah, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.
Elly tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Ia tidak mau menjawab ketika ditanya soal agenda pemeriksaannya.
"Nanti ya, saya sudah terlambat," kata Elly sambil terus berjalan meninggalkan wartawan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. YY yang dimaksud adalah Franciskus Xaverius Yohan Yhap yang berasal dari PT Bukit Jonggol Asri.
Selain memeriksa Elly, hari ini, penyidik juga akan memeriksa Rahmat Yasin, kemudian Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zahara Hanoum, seorang wiraswasta bernama Haryadi Kumala alias A Sie, dan empat orang lagi dari pihak swasta: Daniel Otto Kumala, Elfi Darus, Rhendie Arindra, dan HM Rudi Ferdian.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Semakin Panas! 'Perang' Kader Internal Berebut Tiket Golkar Untuk Maju di Pilkada Bogor
-
Ada Al Ghazali, Berikut Ini Calon Bupati Bogor Yang Kemungkinan Bakal Bertarung di Pilkada
-
Elly Rachmat Yasin Gagal Ngantor di Senayan, Trah Yasin di Bogor 'Rontok'?
-
Eks Bupati Rachmat Yasin Bebas dari Sukamiskin, PPP Bogor: Kabar Bahagia Karena Beliau Guru Politik Kami
-
Terdakwa Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal