Suara.com - Tim sukses capres Prabowo, Letjen (Purn) TNI Yunus Yosfiah menunjukkkan surat pemberhentian capres nomor urut satu itu dari dinas kemiliteran yang langsung ditandatangani BJ Habibie yang waktu itu menjabat sebagai presiden.
Surat pemberhentian bertanggal 20 November 1998 itu dipamerkan oleh Yunus saat konferensi pers di markas pemenangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2014).
Dalam Keppres bernomor 62/ABRI/ 1998 itu tertulis Prabowo diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI sejak akhir November 1998.
Hal itu dilakukan Yunus untuk menanggapi penjelasan dari mantan Panglima ABRI Wiranto kemarin, Kamis (19/6/2014).
Yunus menuding kalau pernyataan Wiranto untuk menguasai media dan merugikan jagoannya untuk bertarung di Pilpres.
"Perlu diketahui bahwa pernyatan pak Wiranto banyak menguasai media dan ditayangkan berkali kali," kata Yunus yang juga pernah menjabat sebagai menteri penerangan.
Yunus mencurigai soal pemberhentian Prabowo yang baru dimunculkan saat ini.
"Kalo kita meributkan permasalahan pak Prabowo ini, harusnya dari tahun 2004, pada beliau maju pada konvensi (Capres) Golkar, sepuluh tahun yang lalu," ujarnya.
Dalam konferensi persnya Wiranto kemarin, Prabowo melakukan penculikan aktivis atas inisiatif sendiri dan oleh karena itulah Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI menyampaikan rekomendasi pemberhentian Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana