Suara.com - Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu Presiden yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Anggota KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan, KPU mempunyai kewenangan untuk membuat tafsir tesendiri terhadap UU Pemilu Presiden. Selain itu, KPU juga sudah mempunyai aturan tersendiri terkait UU Pemilu Presiden.
“Jadi pada intinya KPU akan tetap berpegangan kepada UU Pilpres yang ada yaitu syarat untuk menjadi pemenang adalah meraih 50 persen suara plus satu serta meraih 20 persen suara di setengah provinsi. Selama MK tidak membuat keputusan baru terkait aturan tersebut, maka KPU akan tetap berpegangan kepada UU Pilpres,” kata Juri kepada suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/6/2014).
Juri menambahkan, peluang pemilu presiden dilakukan dalam dua putaran sangat kecil. Karena, kata dia, salah satu pasangan hampir pasti bisa memenuhi dua syarat tersebut.
Saat ini, kata Juri, KPU juga tengah meminta masukan dari sejumlah pihak antara lain pakar hukum dan juga pasangan capres-cawapres terkait dua syarat yang harus dipenuhi kontestan pemilu presiden untuk bisa menjadi pemenang.
Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Aturan tersebut diasumsikan peserta pemilu presiden lebih dari dua kontestan. Namun, karena kontestan pemilu presiden 2014 hanya ada dua, maka aturan tersebut membuka ruang dilakukannya putaran kedua apabila salah satu capres-cawapres tidak bisa memenuhi sua syarat tersebut di putaran pertama.
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
-
Fit and Proper Test DPR Disebut Cuma Formalitas, Formappi: Hanya Panggung Politik
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'