Suara.com - Paguyuban Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan eksaminasi terhadap putusan DKP yang memberhentikan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dari keanggotan militer.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suara.com, Senin (23/6/2014), mantan Kasum TNI Letjen TNI (Purn) J. Suryo Prabowo mengatakan bahwa eksaminasi itu menghasilkan pandangan yang menyebutkan pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995 adalah tidak sah.
"Skep tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga dinilai tidak tepat dan pengarsipan dokumen DKP tidak ditemukan di Mabes TNI," kata Suryo yang saat ini berada di Hotel Intercontinental Jakarta.
Suryo menambahkan dalam surat DKP yang tanpa melalui penyidikan 'pro justicia,' Prabowo dinyatakan telah memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan.
"Bukan penculikan terhadap sembilan aktivis PRD. Kesembilan orang tersebut selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis lainnya," kata Suryo.
Suryo mengatakan DKP sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Prabowo Subianto dengan kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998 serta penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti.
Dikatakan, pada tahun 1999, Menhankam Wiranto secara verbal menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998.
"Saat itu disampaikan alasan Prabowo (menantu Soeharto) diberhentikan, adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto," katanya.
Suryo membuat kesimpulan bahwa DKP tidak menyatakan Prabowo Subianto sebagai pelanggar HAM dalam kasus-kasus seputar kerusuhan Mei 1998. DKP pada tahun 1999 telah diakui Wiranto, murni produk konspirasi politis untuk membunuh karakter Prabowo Subianto.
Dikatakan, pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan murni karena alasan politis, berbeda dengan alasan yang digunakan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ketika memecat Wiranto dan Jusuf Kala dari jabatan menteri.
Justru, katanya, menurut Helder Do Carmo (anggota hakim panel khusus PBB), sejak tahun 2004 Wiranto telah "divonis" PBB sebagai Pelanggar HAM sehingga bisa ditangkap jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM (AS dan negara-negara Eropa Barat).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani