Suara.com - Paguyuban Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan eksaminasi terhadap putusan DKP yang memberhentikan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dari keanggotan militer.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suara.com, Senin (23/6/2014), mantan Kasum TNI Letjen TNI (Purn) J. Suryo Prabowo mengatakan bahwa eksaminasi itu menghasilkan pandangan yang menyebutkan pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995 adalah tidak sah.
"Skep tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga dinilai tidak tepat dan pengarsipan dokumen DKP tidak ditemukan di Mabes TNI," kata Suryo yang saat ini berada di Hotel Intercontinental Jakarta.
Suryo menambahkan dalam surat DKP yang tanpa melalui penyidikan 'pro justicia,' Prabowo dinyatakan telah memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan.
"Bukan penculikan terhadap sembilan aktivis PRD. Kesembilan orang tersebut selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis lainnya," kata Suryo.
Suryo mengatakan DKP sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Prabowo Subianto dengan kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998 serta penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti.
Dikatakan, pada tahun 1999, Menhankam Wiranto secara verbal menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998.
"Saat itu disampaikan alasan Prabowo (menantu Soeharto) diberhentikan, adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto," katanya.
Suryo membuat kesimpulan bahwa DKP tidak menyatakan Prabowo Subianto sebagai pelanggar HAM dalam kasus-kasus seputar kerusuhan Mei 1998. DKP pada tahun 1999 telah diakui Wiranto, murni produk konspirasi politis untuk membunuh karakter Prabowo Subianto.
Dikatakan, pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan murni karena alasan politis, berbeda dengan alasan yang digunakan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ketika memecat Wiranto dan Jusuf Kala dari jabatan menteri.
Justru, katanya, menurut Helder Do Carmo (anggota hakim panel khusus PBB), sejak tahun 2004 Wiranto telah "divonis" PBB sebagai Pelanggar HAM sehingga bisa ditangkap jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM (AS dan negara-negara Eropa Barat).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah