Suara.com - Paguyuban Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan eksaminasi terhadap putusan DKP yang memberhentikan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dari keanggotan militer.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suara.com, Senin (23/6/2014), mantan Kasum TNI Letjen TNI (Purn) J. Suryo Prabowo mengatakan bahwa eksaminasi itu menghasilkan pandangan yang menyebutkan pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995 adalah tidak sah.
"Skep tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga dinilai tidak tepat dan pengarsipan dokumen DKP tidak ditemukan di Mabes TNI," kata Suryo yang saat ini berada di Hotel Intercontinental Jakarta.
Suryo menambahkan dalam surat DKP yang tanpa melalui penyidikan 'pro justicia,' Prabowo dinyatakan telah memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan.
"Bukan penculikan terhadap sembilan aktivis PRD. Kesembilan orang tersebut selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis lainnya," kata Suryo.
Suryo mengatakan DKP sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Prabowo Subianto dengan kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998 serta penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti.
Dikatakan, pada tahun 1999, Menhankam Wiranto secara verbal menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998.
"Saat itu disampaikan alasan Prabowo (menantu Soeharto) diberhentikan, adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto," katanya.
Suryo membuat kesimpulan bahwa DKP tidak menyatakan Prabowo Subianto sebagai pelanggar HAM dalam kasus-kasus seputar kerusuhan Mei 1998. DKP pada tahun 1999 telah diakui Wiranto, murni produk konspirasi politis untuk membunuh karakter Prabowo Subianto.
Dikatakan, pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan murni karena alasan politis, berbeda dengan alasan yang digunakan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ketika memecat Wiranto dan Jusuf Kala dari jabatan menteri.
Justru, katanya, menurut Helder Do Carmo (anggota hakim panel khusus PBB), sejak tahun 2004 Wiranto telah "divonis" PBB sebagai Pelanggar HAM sehingga bisa ditangkap jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM (AS dan negara-negara Eropa Barat).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT