Suara.com - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, mantan pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartoro, meminta maaf atas perbuatannya, terutama terhadap keluarga Holly.
"Kepada keluarga Almarhum Holly, saya memohon maaf karena tidak dapat menjaga Holly dengan baik, sehingga terjadi musibah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan," kata Gatot saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
Lewat kesenmpatan ini, dia juga meminta maaf kepada istrinya, Herbudianti dikarenakan adanya masalah ini dan membuat kehidupan sehari-hari keluarga menanggung malu.
"Saya juga memohon maaf kepada istri karena saya tidak mampu mendampingi istri saya menjaga anak saya satu-satunya Rizky Artonobudi," tuturnya.
Dalam pledoi pribadinya ini, Gatot meminta supaya majelis hakim memberikan hukuman bebas terhadapnya atas peristiwa ini.
Selain itu, Majelis Hakim juga diminta supaya melihat prestasinya selama 35 tahun saat dia menjabat sebagai auditor BPK.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum Kuntoro. Oleh Jaksa, Gatot dituntut empat tahun penjara.
Gatot mendapatkan tuntutan yang ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati sesuai pasal 340 jo pasal 56 KUHP, pasal 338 jo pasal 56 KUHP, dan pasal 353 jo pasal 56 KUHP.
Namun, dalam proses persidangan jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?