Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD khusus untuk perolehan suara keanggotaan DPRD Kab/Kota di 33 TPS di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva.
MK juga meminta KPU dan lembaga pengawas untuk melaporkan hasil penghitungan suara ulang ini selambat-lambatnya 10 hari setelah pembacaan putusan ini.
Permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ini mengajukan permohonan ke MK karena kehilangan 154 suara yang berdampak pada hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, sehingga PKS tidak mendapatkan kursi di dapil Samarinda 3 untuk pengisian DPRD Kota.
PKS mengklaim partainya di Dapil Samarinda 3 seharusnya memperoleh suara sebesar 4.666, sehingga berhak mendapatkan kursi yang ke-10.
Atas permohonan ini, MK menemukan fakta terdapat perbedaan angka dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 milik Pemohon dan KPU serta terdapat perbaikan serta coretan pada angka dalam kolom jumlah suara sah untuk bukti Formulir Model C-1.
"Ada ketidaksesuaian jumlah total suara sah antara bukti Formulir Model C-1 Pemohon dan Termohon," kata salah satu Anggota Majelis Hakim.
Dengan demikian, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah harus memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota Samarinda. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Samsung Ungkap Teknologi Flex Titanium, Terobosan Baru yang Bikin Layar Foldable Lebih Kuat
-
Mitsubishi Minta Pemerintah Lebih Adil dalam Pemberian Insentif Otomotif
-
Kia Seltos Tantang Jalur Ekstrem Bogor Demi Buktikan Kualitas Global
-
Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya
-
Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung
-
Apakah Jalan Kaki Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Simak Penjelasan dan Tips agar Cepat Rata
-
Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?
-
Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish
-
Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global