Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD khusus untuk perolehan suara keanggotaan DPRD Kab/Kota di 33 TPS di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva.
MK juga meminta KPU dan lembaga pengawas untuk melaporkan hasil penghitungan suara ulang ini selambat-lambatnya 10 hari setelah pembacaan putusan ini.
Permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ini mengajukan permohonan ke MK karena kehilangan 154 suara yang berdampak pada hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, sehingga PKS tidak mendapatkan kursi di dapil Samarinda 3 untuk pengisian DPRD Kota.
PKS mengklaim partainya di Dapil Samarinda 3 seharusnya memperoleh suara sebesar 4.666, sehingga berhak mendapatkan kursi yang ke-10.
Atas permohonan ini, MK menemukan fakta terdapat perbedaan angka dalam Formulir Model C-1 dan Model D-1 milik Pemohon dan KPU serta terdapat perbaikan serta coretan pada angka dalam kolom jumlah suara sah untuk bukti Formulir Model C-1.
"Ada ketidaksesuaian jumlah total suara sah antara bukti Formulir Model C-1 Pemohon dan Termohon," kata salah satu Anggota Majelis Hakim.
Dengan demikian, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah harus memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota Samarinda. (Antara)
Berita Terkait
-
Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?
-
Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot
-
Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?
-
Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan
-
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?
-
Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi
-
Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!
-
200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar
-
Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos
-
5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat
-
Hidupkan Kembali Kesadaran Nasional, Otobiografi Ahmad Subardjo Terbit Lagi untuk Generasi Muda