Suara.com - Berkas perkara oknum TNI, pelaku pembakaran seorang juru parkir di Silang Monas akhirnya dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2014).
"Berkas perkara sudah jadi, kemarin jam 17.00 WIB, dan sudah dilimpahkan ke Pomdam untuk ditangani selanjutnya oleh mereka," kata Rikwanto
Rikwanto menambahkan, berkas diserahkan kepada Pomdam sesuai prosedur dan yang berwenang menangani tindak pidana oknum TNI.
Yusri (40) yang sehari-hari menjadi juru parkir di Silang Timur Monumen Nasional (Monas) dekat pintu arah Stasiun Gambir dibakar oleh Pratu HR pada Selasa (24/6/2014) sekitar pukul 22.45 WIB.
Identitas HR diketahui setelah polisi memeriksa delapan saksi, mulai dari juru parkir sampai petugas keamanan.
Kendati Polda belum mengetahui motif tersangka oknum TNI itu, namun diduga kuat hal itu menyangkut soal pengelolaan lahan parkir di kawasan Monas.
Sebelumnya Polda juga menduga ada sekelompok orang yang menjadi ‘beking’ pengelolaan parkir di sana.
Ketika disinggung operasi preman yang dilakukan menyusul peristiwa pembakaran di Monas yang dirasa kurang efektif, Rikwanto menegaskan bahwa premanisme itu merupakan produk masyarakat dan mesti ada keterlibatan warga untuk memberantasnya.
"Jangan semata-mata bicara petugas keamanan, jadi kita semua komitmen bersama konsistensi bagaimana agar mereka tidak muncul," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah