Suara.com - Ketua Koordinator Pusat Eksponen Tri Karya Golkar Zainal Bintang mendapatkan kabar bahwa dalam waktu dekat akan ada 18 kader Golkar yang akan dipecat lantaran mendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Ada 18 kader yang dipecat, sudah ditandatangani, tapi belum disampaikan," kata Zainal kepada suara.com, petang ini, Jumat (27/6/2014).
Menyikapi hal itu, Zainal mengatakan bahwa Eksponen Tri Karya Golkar telah mengadakan rapat untuk kemudian mengambil langkah hukum. Keluarga besar ormas pendiri Golkar ini membentuk Tim Advokasi dan Pencari Fakta untuk memperkarakan kebijakan pemecatan elite DPP yang dinilai tidak taat aturan main partai.
"Tim advokasi yang dibentuk Tri Karya ada 100 pengacara dengan Ketua Tim Advokasi Eksponen Tri Karya : Lawrence Siburian SH dari unsur Soksi," kata Wakil Dewan Pertimbangan Ormas MKGR ini.
Eksponen Tri Karya Golkar yang dipimpin Zainal Bintang akan memberikan perlawanan kepada rezim Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Sebelumnya, DPP telah memecat tiga kader muda, yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah, lantaran mereka mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Zainal mengatakan keputusan pemecatan semacam itu sama artinya tengah menghancurkan Golkar sebagai instrumen politik penopang kehidupan kebangsaan.
“Eksponen Tri Karya akan menggalang dukungan seluruh slagorde PG (Partai Golkar) untuk mendorong percepatan Munas alias Munaslub,” kata Zainal.
Tindakan pemecatan sejumlah kader oleh ARB yang marak belakangan ini, kata Zainal, harus dicegah. Tindakan pemecatan itu, katanya, sewenang-wenang dan menyalahi AD/ART.
Menurut Zainal memberhentikan seseorang sebagai anggota partai, apalagi tidak melalui tahapan-tahapan, seperti peringatan, adalah tindakan dzolim.
Tak semua kader Partai Golkar ikut menentang pemecatan kader yang tidak bersedia ikut partai dalam mendukung Prabowo Subianto – Hatta Rajasa. Ketua DPD I Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta Gandung Pardiman menilai keputusan tersebut sudah benar.
Kepada suara.com, Gandung mengatakan bahwa ketika seseorang memilih untuk berorganisasi, khususnya partai, maka kepentingan pribadi diserahkan kepada kepentingan partai. Artinya, ketika partai sudah memutuskan untuk mendukung Prabowo-Hatta, maka semua kader harus ikut memperkuat.
“Orang awam dengan orang berorganisasi, kan beda. Berorganisasi itu sebagian hak pribadi diserahkan ke organisasi. Sedangkan kalau orang awam bisa suka-suka, gitu,” kata Gandung yang juga anggota Komisi V DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar